Muna

September, Samsat Muna Terbitkan 739 STNK

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Jumlah kendaraan di Kabupaten Muna tergolong banyak. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya pengurusan STNK di Samsat. Di bulan September lalu, Samsat memerbitkan STNK sebanyak 739. Rincianya, 694 STNK roda dua dan 45 roda empat.

IPDA Burhanuddin SE, Kaur Regiden Samsat Muna menerangkan, STNK yang diterbitkan itu termasuk pergantian. Kemudian ada juga pencetakan TNKB (plat) sebanyak 710 buah.

“Untuk BPKB jumlahnya sama dengan kendaraan baru yang diterbitkan dari Polda,” ungkapnya.

Sesuai PP nomor 60 tahun 2016 untuk biaya pengurusan STNK baru dan perpanjangan roda dua Rp 100 ribu, roda empat atau lebih Rp 200 ribu. Lalu pencetakan TNKB roda dua Rp 60 ribu, roda empat Rp 100 ribu. Sementara BPKB roda dua Rp 100 ribu, roda empat Rp 225 ribu, serta ganti pemilik (balik nama) Rp 375 ribu.

“Pembayaranya langsung di loket Bank Sultra di Samsat,” sebutnya.

Sementara itu, Haji Musri, Kasi Penetapan Pajak Bapenda Sultra menerangkan, saat ini pihaknya telah berhasil mengumpulkan pajak kendaraan kurang lebih Rp 13 miliar dari target Rp 14, 1 miliar. Ia optimis hingga Desember, target itu akan terpenuhi.

“Malah bisa melampaui,” ujarnya.

Untuk denda pajak kendaraan, tambah dia, dihitung berdasarkan pokok pajak 2 persen. Pokok pajak tergantung besarnya CC kendaraan dan tahun keluaran.

Reporter: Naryo
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button