KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi praperadilankan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Muna.
Ketua LBH HAMI Sultra Andri Darmawan mengatakan, pengajuan praperadilan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Raha, Muna hari ini, Jumat (13/10/2023).
“Tadi sudah didaftarkan di PN Raha dan telah diterima. Tinggal menunggu jadwal persidangan,” kata dia.
Andri Darmawan menjelaskan, LBH HAMI Sultra mengajukan permohonan praperadilan karena dalam penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) tidak seusai KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Di mana, kliennya itu ditetapkan tersangka saat itu, tidak memenuhi dua unsur alat bukti. Sementara dasar dalam penetapan tersangka, setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik menentukan tersangka.
Selanjutnya, tersangka tidak diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mestinya penyidik memberikan SPDP terhadap terlapor yang sudah ditetapkan tersangka.
Baca Juga : Pasutri Bebas Usai Jalani 60 Hari Penjara, Polres Muna Bakal Dipraperadilankan
“Anehnya lagi, saksi-saksi baru diperiksa penyidik ketika sudah ada penetapan tersangka,” urainya.
Sehingga, menurut pengacara kondang ini gugatan LBH HAMI cukup berdasar. Pasalnya, dibuktikan dengan berkas perkara tak sampai pada P-21 atau dianggap tidak lengkap oleh jaksa.
Artinya, kasus atau perkara yang sudah sampai tahap penyidikan, lantas kemudian tidak di P-21 jaksa, tentunya kasus itu dinilai tidak memenuhi alat bukti.
“Hal itu sudah terbukti, klien kami bebas setelah ditahan 60 hari di Rutan Kelas II Raha. Karena 60 hari setalah ditahan harus dikeluarkan dari tahanan, sebab berkas tidak P-21,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan