MunaPolitik

KPU Muna Buka Pendaftaran Seleksi PPK Pilkada, Ini Persyaratannya

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna resmi mengeluarkan surat pengumuman seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pengumuman itu dikeluarkan pada Selasa, 23 April 2024 dengan nomor surat 217/PP.04.1.Pu-/7403/2024.

Ketua KPU Muna, Askar Adi Jaya membenarkan hal tersebut. “Hari ini pengumuman seleksi penerimaan PPK Muna,” ujarnya.

Berikut kelengkapan dokumen persyaratan:
  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
  2. Fotokopi KTP elektronik sejumlah 1 lembar.
  3. Foto mkopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i, yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
    • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tungkal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945.
    • Tidak menjadi anggota partai politik.
    • Bebas dari penyalahgunaan narkoba.
    • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
    • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu.
    • Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu paling singkat dalam 5 tahun terakhir.
    • Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
    • Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
    • Mempunyai kemampuan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung.
    • Mampu mengoperasikan perangkat teknologi dan informasi.
    • Sehat rohani.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah , kadar gula darah, dan kolesterol.
  6. Daftar riwayat hidup menggunakan format daftar riwayat hidup.
  7. Pas foto berwarna 4×6 1 lembar.
  8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
  9. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa pengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen pendaftaran dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Muna sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024. Pengiriman dokumen secara mandiri dapat dilakukan di website siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik diserahkan paling lambat sebelum tes tertulis.

Terkait dokumen fisik dapat diserahkan di Kantor KPU Kabupaten Muna yang berlokasi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button