Konawe Selatan

Terapkan PPKM, Pemda Konsel Buka Objek Wisata Kapasitas Pengunjung 50 Persen

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak bulan Juni 2021 lalu.

Kebijakan PPKM level 3 di berlakukan di 15 daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra). Diantaranya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Sejumlah aturan pun dalam penerapan PPKM level 3 ini ditetapkan, termaksud soal pembukaan objek wisata di masa PPKM.

Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Konsel, Adywarsyah Toar, mengatakan pemerintah daerah (Pemda) tetap membuka dengan membatasi jumlah pengunjung di setiap objek wisata.

Disebutkannya, pengunjung yang hanya dibolehkan masuk dalam area objek wisata sebanyak 50 persen. Hal ini sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Hanya 50 persen pengunjung yang dibolehkan masuk ke area wisata,” ujar dia, Senin (16/8/2021).

Selain membatasi, pihaknya juga dengan ketat menerapkan protokol kesehatan (prokes) coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Menurutnya, untuk saat ini hanya ada empat objek wisata yang saat ini masih membuka pelayanan berwisata, yakni Air terjun Moramo.

Kemudian wisata Pasir Putih Watumelewe, wisata Embung Raanooha Lestari dan wisata air di Wonua Monapa.

“Karena hanya empat objek wisata yang masih dikunjungi, setiap objek wisata telah menyiapkan handsanitizer dan pengunjung wajib menggunakan masker,” tandasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button