Konawe Selatan

Oknum Kades di Konsel Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Polres Konsel telah melaksanakan gelar perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FWN (26), warga Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (12/9/2023).

Dari hasil gelar perkara itu, pihak penyidik Sat Reskrim Polres Konsel resmi menetapkan ST (51), oknum kepala desa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, ST resmi kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henryanto Tandirerung.

Henryanto melanjutkan, penahanan terhadap ST dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Konsel.

“ST kami lakukan penahanan di Rutan Polres Konsel untuk mempermudah proses penyidikan,” ungkapnya

Kemudian tersangka ST dijerat dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual secara fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b), (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan. (cds)

Reporter: Sainal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button