KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Seorang guru mengaji di Kecamatan Pomalaa, tega mencabuli lima orang muridnya yang masih di bawa umur. Aksi pencabulan ini terjadi sejak bulan Januari 2018.
Modusnya, sang guru terlebih dahulu menyuruh murid yang lain pulang, tapi menahan seorang murid dengan alasan, korban belum mahir mengaji.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, pihaknya telah menangkap MA, yang berprofesi sebagai seorang guru mengaji di Kecamatan Pomalaa. Pelaku ditangkap karena dilaporkan oleh orang tua korban, yang merupakan muridnya sendiri, dengan tuduhan pencabulan.
“Usai mengajar mengaji, pelaku berpura-pura menyuruh seorang muridnya untuk tinggal dengan alasan belum lancar membaca Al Quran, sedangkat murid yang lainnya dipersilakan untuk pulang ke rumahnya masing-masing. Ketika sedang beduaan dengan korban, pelaku langsung mencium pipi serta bibir korban dengan alasan ingin memberikan kasih sayang kepada korban. Begitu juga dengan korban-korban lainnya. Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut sudah sering dilakukannya,” jelas I Gede Pranata.
Aksi bejat tersangka ini ketahuan setelah para korban melaporkan aksi sang guru kepada orang tuanya. Orang tua para korban tak tinggal diam, langsung melaporkan pelaku ke polisi.
MA dianggap melanggar pasal 82 ayat 1 junto 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Reporter: Yus
Editor: Rani