Kolaka Utara

36 ASN Non Job Surati DPRD Kolaka Utara

Dengarkan

KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM
Sebanyak 36 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon IIIa dan IIIb yang dinonjobkan oleh Bupati Kolaka Utara mengirimkan surat pengaduan ke DPRD Kolaka Utara.

Dalam surat yang dibuat tanggal 10 Juli 2019 tersebut sebanyak 36 ASN yang non job berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara No.821.3/69 Tahun 2019, tertanggal 29 Mei 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administratur Eselon III/a dan III/b lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara merasa penonjoban tersebut melanggar Undang-undang No. 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang poko-pokok kepegawaian, PP No. 96 tahun 2000, PP No. 11 tahun 2017, dan PP No. 100 tahun 2000.

Dalam surat yang memuat tiga item laporan itu memandang perlu Ketua DPRD Kolaka Utara dapat membantu melakukan evaluasi dan meluruskan permasalahan ini sehingga kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa.

[artikel number=3 tag=”asn,kolut”]

Dalam surat tersebut juga diungkapkan bahwa dalam pengangkatan dan penempatan pejabat di lingkup pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tidak dilakukan berdasarkan peraturan perudang-undangan yang belaku, dalam artian Baperjakat tidak difungsikan sehingga menurut mereka sangat merugikan pengembangan karir ASN ke depan.

Sementara itu, anggota Fraksi Golkar Kanna, SH., MH saat dimintai keterangan Selasa (16/7/2019) membenarkan jika ada surat laporan dari ASN yang masuk ke DPRD.

“Itu benar ada surat yang masuk dari 36 ASN, makanya kita suda ajukan hak angket,” katanya.

Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button