Kolaka Timur

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kolut

Dengarkan

LASUSUA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Resnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar barang terlarang, narkoba.

Pria itu diketahui bernama Yusriadi L. alias Yusril, warga Desa Amowe, Kecamatan Pakue Utara, Kolaka Utara.

Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Sumantri, melalui Kabag Humas Polres Kolut, Aipda Hari Herawan mengatakan, jika penangkapan pelaku bermula atas informasi dari masyarakat.

“Setelah laporan tersebut diterima, kami langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Hari Herawan.

[artikel number=3 tag=”sabu,kolut”]

Polisi berhasil meringkus pelaku disalah satu gedung kosong di Desa Lawolatu, Kecamatan Ngapa, sekitar pukul pukul 20.20 Wita.

“Saat digeledah, polisi mendapatkan barang bukti 2 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana depan sebalah kiri pelaku,” beber Hari Hermawan.

“Selain BB narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan satu set alat hisap (bong), sebuah sendok yang terbuat dari pipet plastik bening, sebuah korek api warna biru yang terangkai dengan sumbu dan satu buah korek api gas warna ungu,” tambah Hari Hermawan.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kolut untuk selanjutnya dilakukan proses hukum yang berlaku.

“Pelaku dikenakan Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Hari Hermawan.

Reporter: Muh. Risal
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button