Hukum

Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Sabu 6,20 Gram Disita

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Opsnal Unit I Subdit III Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 00.40 WITA.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, pelaku pengedar barang haram itu pria berinisial DP (30), ditangkap di rumahnya di Jalan Subsidi, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Dari hasil penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti 6 saset plastik berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 6,20 gram,” jelas Dolfi melalui rilisnya.

Barang-barang lainnya yang turut diamankan seperti satu bal saset kosong, satu buah kotak plastik, satu unit timbangan digital, satu unit timbangan merk Pocket Scale, satu buah sendok sabu, satu unit handphone dan satu buah tas selempang.

Dijelaskan, tersangka merupakan pengedar dan pada saat ditangkap tersangka sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan serta menyediakan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel, menggunakan komunikasi handphone. Dan polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pengedar tersebut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button