Buton Utara

Pj Kades Lasiwa Butur Klarifikasi soal Penyaluran BLT-DD yang Diduga Tidak Sesuai Prosedur

Dengarkan

BUTON UTARA, DETIKSULTRA.COM– Pelaksana jabatan (Pj) Kepala Desa Lasiwa Buton Utara (Butur), Laode Muhammad Yomar mengklarifikasi soal penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT- DD) yang diduga tidak prosedural.

Yomar mengatakan, yang dilakukan dalam penanganan BLT-DD sudah sesuai dengan peruntukannya, yakni keluarga miskin, janda dan lansia serta kepala keluarga yang belum memiliki rumah sendiri.

Dari total keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 78 KK, semua sudah dibayarkan oleh pemerintah desa sebesar Rp900 ribu per KPM atau untuk pembayaran bulan Januari-Maret.

Kata Yomar, tak ada penerima manfaat ganda. Ia mengakui ada beberapa penerima yang tercatat sebagai penerima program keluarga harapan, dan pemerintah desa punya alasan untuk diberikan BLT-DD karena PKH yang mereka terima sudah terhenti sejak dua tahun lalu.

“Kalau tentang pergantian nama penerima manfaat memang ada pergantian nama, tetapi hal ini dilakukan karena dana BLT-DD untuk tahun anggaran 2022 ini berkurang dari 85 orang menjadi 78 orang,” ungkapnya pada awak detiksultra.com, Jumat (13/5/2022).

“Atas alasan ini maka saya selaku Pj Kades Lasiwa mengambil langkah persuasif dengan cara melakukan verifikasi ulang terhadap calon KPM,” tambahnya.

Disampiang itu, Yomar mengungkapkan, verifikasi calon KPM yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lasiwa dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang Terkait dengan BLT- DD.

“Aturannya sangat jelas bahwa dalam PMK.190/2021 tersebut terdapat 6 poin kriteria calon KPM, sehingga sisi kelayakan bukan melihat oknum tetapi dilihat dari status sosial penerima,” paparnya.

Lanjutnya, dalam rapat penetapan calon KPM tanggal 12 Januari 2022, dia menyampaikan kepada seluruh peserta rapat yang hadir bahwa untuk calon KPM tetap akan dilakukan evaluasi kembali setelah ada hasil verifikasi dari kepala dusun, RT dan LPM.

Hasil verifikasi penerima KPM kemudian divalidasi dan pada 28 Januari 2022, pemerintah desa bersama BPD melaksanakan musyawarah desa khusus untuk menetapkan nama-nama calon KPM dan disepakati bersama bahwa keluarga penerima manfaat lebih diprioritaskan pada keluarga miskin, janda, dan lansia.

“Terkait perbedaan daftar nama KPM di desa dengan yang tercantum dalam on spam Kemenkeu, Pj Kades ini mengatakan bahwa hal ini terjadi karena pendamping desa belum melakukan konfirmasi data KPM kepada Pemdes Lasiwa dan langsung melakukan migrasi data ke on spam. Hal ini sangat disesalkan,” tutupnya.

Sebelumnya, penyaluran BLT-DD di Desa Lasiwa, Kecamatan Wakorumba Utara, diduga tidak sesuai prosedur.

Dugaan itu diungkapkan oleh Fardi, salah satu masyarakat Desa Lasiwa. Kerancuan pertama, nama-nama keluarga penerima manfaat (KPM) periode Januari-Maret berbeda dengan yang disampaikan kepada pendamping desa sebagai laporan ke Kementerian Desa sebagai hasil keputusan musyawarah Desa dan dat Leea yang disampaikan ke On-Spam Butur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang didasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor 19 Tahun 2022.

Kerancuan kedua KPM BLT-DD terdapat keluarga yang telah menerima bantuan dari program lain yaitu yang mendapat bantuan PKH, bansos, dan BPNT. (bds*)

 

Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button