Metro Kendari

Sepanjang 2024, Sebanyak 67 Bencana Terjadi di Muna Barat

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna Barat mencatat sebanyak 67 bencana terjadi di wilayah Muna Barat pada 2024. Kepala Bidang Peralatan dan Perencanaan BPBD Muna Barat, Burhanudin menyebut, bencana yang sering terjadi di Muna Barat yakni kebakaran dan angin puting beliung. Bencana ini mengakibatkan berbagai macam kerusakan, mulai dari kerusakan ringan hingga kerusakan berat.

Ia mengatakan, bencana kebakaran terjadi di 2024 sebanyak 28 yaitu di Desa Sangia Tiworo, Kecamatan Tiworo Selatan ada 1 kejadian, Desa Lailangga, Kecamatan Wadaga 1 kejadian, Desa Latawe, Kecamatan Napano Kusambi ada 12 kejadian, di Desa Bakeramba, Kecamatan Kusambi ada 3 kejadian, di Kelurahan Wamelai sebanyak 4 kejadian, Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan 1 kejadian, Desa Lagadi, Kecamatan Lawa 1 kejadian, serta di Desa Parura Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan ada 4 kejadian.

Selanjutnya, bencana angin puting beliung sebanyak 35 kejadian yaitu di Desa Laworo, Kecamatan Tiworo Kepulauan sebanyak 6 kejadian, Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara ada 3 kejadian, Desa Gala, Kecamatan Maginti 5 kejadian, Desa Katela, Kecamatan Tiworo Kepualaun ada 6 kejadian, Desa Wakontu, Kecamatan Wadaga 3 kejadian, Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi ada 4 kejadian, Desa Wuna, Kecamatan Barangka 2 kejadian, Desa Lapolea, Kecamatan Barangka, Desa Momuntu, Kecamatan Tiworo Tengah, Desa Tiga Kecamatan Tiworo Tengah, dan Desa Katobu, Kecamatan Wadaga 2 kejadian.

“Yang mengalami kerusakan akibat angin puting beliung adalah infrastruktur sekolah. Sementara banjir sebanyak 3 kejadian di kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi, dengan kategori 1 rumah rusak berat,” sebutnya.

Terkait bantuan bencana yang terjadi di tahun 2024 telah disalurkan melalui anggaran BTT. Untuk korban kebakaran rumah sebanyak 25 juta. Sementara bantuan untuk bencana angin puting beliung dan banjir dengan melihat kategori kerusakan yaitu berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta.

“Kebijakan ini berdasarkan Permensos Nomor 4 Tahun 2005,” jelasnya. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button