Bombana

Seorang Pemuda di Bombana Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu-Sabu

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana menangkap seorang pemuda karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial H ditangkap polisi di sebuah kamar kos bertempat di Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana pada Kamis (27/02/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.

Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumah kost di pertigaan Kelurahan Boepinang.

“Menindak lanjuti laporan masyarakat, personil Sat Resnarkoba Polres Bombana bersama personil Polsek Poleang langsung mendatangi rumah kos yang dimaksud,” ujarnya Jumat (28/02/2025).

Kemudian pada Kamis petang personel Polres Bombana langsung melakukan penggerebekan di kamar kos pelaku dan menemukan seorang laki-laki yang sedang di dalam kamar kos tersebut.

Lalu polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya ditemukan barang bukti dua bungkus saset plastik bening ukuran besar dan 17 bungkus saset plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 21,85 gram.

“Barang bukti ditemukan di saku celana pendek yang digantung di balik pintu kamar kos milik saudara H,” tambah Ipda Abdul Hakim.

Setelah dilakukan interogasi, H mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia dapatkan di Kota Kendari dari saudara LP. Rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Poleang dengan cara sistem tempel.

Polisi lalu membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Bombaba guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, H dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button