Bombana

Satresnarkoba Polres Bombana Ringkus Dua Pria Asal Kolaka Utara karena Kasus Narkoba

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULLTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana meringkus dua orang pria karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu sabu-sabu.
Kedua pelaku berinisial G dan H merupakan pria asal Kabupaten Kolaka Utara. Keduanya ditangkap pada Sabtu (18/01/2025) pagi.

Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana. Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat perihal adanya gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktifitas mencurigakan kedua pelaku,” kata Ipda Abdul Hakim Sabtu (18/01/2025).

Ipda Abdul Hakim menuturkan, keduanya diamankan di rumah tempat tinggalnya masing-masing yakni di Desa Tahi Ite. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 12,48 gram sabu-sabu dari kedua tersangka.

“Pelaku G diamankan beserta barang bukti 6,48 gram sabu, sementara H diamankan dengan barang bukti sabu 6,46 sabu,” tuturnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Bombana guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (cds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button