Polres Muna Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Polisi di Muna Barat

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Muna menetapkan enam tersangka pengeroyokan tiga polisi di Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat. Penganiayaan ini terjadi pada malam takbiran perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H, (31/3/2025) sekitar pukul 00.31 Wita.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Polsek Tiworo Tengah. Saat itu, anggota Polsek sedang melakukan pengamanan, lalu ada sejumlah warga menggeber-geber motor di depan pos pengamanan.
Ketika petugas mencoba mengamankan, situasi berubah menjadi ricuh yang berujung aksi pemukulan terhadap beberapa polisi. Dalam insiden ini, tiga polisi mengalami luka-luka akibat dikeroyok.
Diduga ada keterlibatan dua oknum TNI dalam insiden ini. Kedua anggota TNI itu diduga bertugas di Den Intel Korem Palu dan Kodim Kendari.
Polisi Militer (POM) telah turun tangan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan dua anggota TNI dalam peristiwa di malam takbiran tersebut.
Aksi pengeroyokan tersebut, sempat direkam oleh salah satu warga hingga viral di media sosial.
Kapolda Sultra, Irjen Dwi Irianto mengatakan, ketiga polisi yang menjadi korban penganiayaan itu adalah Bripda Hendi dan Bripdu Supriadi yang merupakan personel Polres Muna, serta Bripda Abdi Mah Putra berasal dari Sat Brimob Polda Sultra.
“Dari sembilan saksi yang kita periksa, untuk sementara yang terindikasi masih enam tersangka, yang lain masih kita dalami. Keenam tersangka saat ini masih ditahan,” kata Dwi Irianto, Rabu (2/4/2025).
Komandan Korem (Dandrem) 143 Haluoleo, Brigjen R Wahyu Sugiarto menegaskan kasus penganiayaan terhadap tiga polisi itu akan ditindak tegas.
“Masih dalam proses, namun jika melihat dari unsur yang ada, ini sudah masuk pelanggaran. Proses hukum akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Danrem memastikan tidak akan melindungi kedua prajurit TNI yang melanggar hukum. Jika terbukti melanggar maka akan diproses.
“Kami tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan