kesbangpol sultra
BaubauHukum

Pria di Baubau Setubuhi Putri Kandung, Begini Motifnya

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Pria berinisial LR (53) di Baubau tega setubuhi anak kandungnya sendiri selama empat kali. Atas perbuatan bejat tersebut, kini anaknya, Z (17) sedang hamil 8 bulan.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, pelaku telah melakukan aksinya sejak bulan Juni 2021. Sedikitnya, pelaku melakukan aksi bejatnya hingga empat kali pada putri kandungnya.

“Berdasarkan penyelidikan kami, pelaku mengaku telah lama sendiri. Karena Istrinya telah lama meninggal. Kurang lebih istrinya meninggal sudah dua tahun,” beber Erwin saat jumpa Pers di gedung Kemitraan Polres Baubau, Rabu (9/3/2022).

Alasan ini pula, lanjut Ia, yang digunakan pelaku untuk membujuk korban saat pertama kali untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri.

“Pelaku membujuk korban untuk memahami kondisinya yang kesepian dan telah lama ditinggal meninggal dunia oleh ibu korban. Meski sempat menolak, pelaku terus memaksa korban untuk berhubungan intim,” ungkapnya.

Pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 24 Februari 2022 oleh saudari korban. Laporan tersebut diajukan setelah mencurigai dan mempertanyakan perubahan fisik korban yang menunjukan ciri kehamilan.

Diketahui, pelaku, korban, dan adik korban tinggal bersama di salah satu kelurahan di Kota Baubau. Korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayahnya, sampai didesak oleh saudari korban.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 766 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

 

Reporter: M6
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024