Baubau

Bawa Sajam, Dua Pemuda di Baubau Diamankan Polisi

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Anggota Polsek Sorawolio berhasil mengamankan dua pemuda pemilik senjata tajam (Sajam) di Kelurahan Karya Baru, Kota Baubau, Minggu (24/4/2022).

Kapolres Baubau melalui Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad menjelaskan, jajaran anggota Polsek Sorawolio mengamankan dua pemuda pembawa Sajam. Mereka adalah RL (20) dan SY (17).

“Awalnya, warga melaporkan telah menahan tiga orang pemuda yang dicurigai ingin mencuri ayam. Namun saat diperiksa, ternyata dua dari pemuda tersebut membawa sajam,” ungkap Rahmad pada Detiksultra.com.

Secara rinci, katanya, pemuda RL membawa 18 anak busur yang terbuat dari paku dan satu buah ketapel yang disimpan di dalam tas pinggang merah. Sementara SY membawa sebilah pisau beserta sarungnya dengan panjang 45 cm.

Kedua pemuda ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12/Drt/1951/LN/No. 78 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. (bds*)

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button