Alasan Khilaf, Seorang Ayah di Buteng Tega Cabuli Dua Putri Kandungnya
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria asal Buton Tengah inisial LB (39) diamankan tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah dan Personel Polsek Mawasangka Tengah pada Kamis(12/10/23). Ia ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Mawasangka Tengah, akibat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton menjelaskan, LB merupakan pelaku sekaligus ayah kandung korban yang berusia 12 dan 9 tahun. Ia membeberkan, pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 12.15 Wita kedua korban yang masih menggunakan seragam SD datang ke Polsek Mawasangka Tengah, didampingi oleh suami dari bibi korban, yang melaporkan pelaku kekerasan yang dialaminya.
Kemudian personel Polsek Mawasangka Tengah bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah melakukan interogasi terhadap kedua korban. Dalam keterangannya, korban mengaku bahwa ayah mereka telah melakukan kekerasan terhadap korban setiap hari dan melakukan pencabulan.
Berawal dari keterangan kedua korban tersebut, tim gabungan Resmob Satreskrim dan Personel Polsek Mawasangka Tengah langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung membawa pelaku ke Polsek Mawasangka Tengah.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya dengan alasan mabuk dan khilaf,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dibawa di Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara kedua korban yang didampingi oleh kedua saudaranya dibawa ke Polres Buton Tengah untuk kepentingan pelaporan dan pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan, korban mengaku sudah beberapa kali dicabuli ayah korban dan diancam agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
Tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban akhirnya menceritakan hal tersebut ke saudara perempuannya. Namun saudara perempuannya tidak berani bertindak, sehingga kedua korban mendatangi rumah bibinya dan meminta kepada suami bibinya agar menemaninya ke Polsek Mawasangka Tengah untuk melaporkan ayah mereka.
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah. Pelaku dipersangkakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (bds)
Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Wulan