Tak Ada Ruang Penambahan Gerai Anoa Mart, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kendari Terus Perjuangkan Keberlangsungan UMKM
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin, memastikan tidak ada ruang penambahan gerai ritel modern Anoa Mart di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Terkait masalah penambahan gerai, kami (Komisi II DPRD Kota Kendari) pastikan tidak ada itu penambahan,” ujar dia kepada Detiksultra.com, Senin (3/4/2023).
Dia melanjutkan, penolakan penambahan gerai Anoa Mart tentu menjadi sangat penting di tengah carut marutnya pemerintah kota (Pemkot) mengeluarkan izin tanpa memikirkan dampak ekonomi pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kemudian yang paling fundamental, bila terus menerus terjadi penambahan gerai Anoa Mart bahkan ada wacana Indomart juga turut ingin menambah, tentu hal tersebut akan mematikan secara perlahan UMKM di Kota Kendari.
Olehnya itu, dengan tegas Sahabuddin meminta pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar lebih cermat dalam memberikan dan mengeluarkan izin usaha.
“Sejak awal Fraksi Golkar sudah mengawal persoalan ini dan sampai hari ini kami masih pada pendirian menolak penambahan gerai maupun pemberian izin kepada Alfamidi,” katanya.
Perihal keberadaan Anoa Mart Kendari yang belakangan menyita perhatian publik dan disebut-sebut bagian dari Alfamidi di bawah naungan PT Midi Utama Indonesia, Sahabuddin menyebut pihaknya menemukan fakta.
Di mana lanjut dia, saat peninjauan gerai Anoa Mart oleh Komisi II DPRD Kota Kendari beberapa waktu lalu, menemukan bahwa dokumen perusahaan Anoa Mart berdiri sendiri tidak ada kaitannya dengan PT Midi Utama Indonesia.
Bahkan, dokumen perusahaan yang digunakan Anoa Mart Kendari atas nama CV Garuda Cipta Perkasa. Jadi, dari hasil itu, pihaknya menyebut Anoa Mart bukan bagian dari Alfamidi.
Tapi bukan berarti, Komisi II DPRD Kota Kendari akan berhenti sampai di situ.
Sahabuddin mengatakan, pihaknya masih akan menelusuri nama-nama pemilik saham yang ada di akta perusahan.
Sebab, timbul kecurigaan bisa saja Anoa Mart bukan bagian dari Alfamidi bila dilihat dari dokumen perusahaan, tetapi kemungkinan besar penyokong dana berasal dari Alfamidi.
“Ada beberapa informasi yang kemudian kita akan konfrontir terkait kebenarannya, yang jelas kami hanya mengawasi dan ingin memastikan tidak ada kaitannya dengan Alfamidi, yang juga sebelumnya kita tolak untuk hadir di Kota Kendari,” jelasnya.
Selain itu, fakta lainnya, Anoa Mart Kendari baru saja mengubah status perizinannya per tanggal 20 Maret 2023 lalu, dari status usaha skala mikro menjadi usaha skala menengah.
Menurut dia, perubahan perizinan dari usaha skala mikro ke usaha skala menengah sudah tepat. Namun yang menjadi soal, pihak DPM-PTSP Kota Kendari saat mengeluarkan izin.
Harusnya, DPM-PTSP Kota Kendari tahu akan jumlah gerai yang bakal didirikan pada awal permintaan perizinan pendirian ritel modern Anoa Mart. Supaya ketahuan modal dasarnya, kalau nilainya di bawah Rp1 miliar pasti izin usahanya skala mikro.
Namun, jika modalnya di atas Rp1 miliar izin usahanya skala menengah. Tetapi ini tidak, nanti di tengah perjalanan setelah gerai Anoa Mart terus bertambah, baru dilakukan perubahan perizinan.
“Ini kan menjadi pertanyaan besar. Kok bisa DPM-PTSP lengah dengan persoalan teknis seperti ini. Ya kita minta ke depan DPM-PTSP lebih teliti,” imbuhnya.
Prinsipnnya, Sahabuddin menambahkan, apa yang dilakukan DPRD Kota Kendari semata-mata untuk memperjuangkan keberlangsungan para pelaku UMKM supaya tetap eksis membantu menaikan perekonomian di Kota Kendari (Adv).