Advertorial

Pemkab Mubar Terima Penghargaan Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) mendapat penghargaan Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan atas capaian melaksanakan program jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan atau pekerja dengan penghasilan tidak tetap.

Penjabat Bupati Mubar Dr. Bahri mengaku, saat ini pihaknya telah mendaftarkan 13,85 persen atau 11.590 jiwa masyarakat kategori miskin kepada BPJS Ketenagakerjaan serta perlindungan kepada tenaga non-ASN dengan jumlah 2.002 orang yang tersebar di 33 OPD. Jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini terdiri dua kategori, yakni jaminan kematian dan keselamatan kerja.

“Sumber pendanaannya berasal dari APBD dengan diikuti sinergitas pendanaan dari dana desa di mana dibiayai APBDes sejumlah 140 orang setiap desa di 81 desa,” jelasnya saat diwawancarai di Kendari, Selasa (9/5/2023).

Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan salah satu program strategis pemerintah daerah dalam rangka mengatasi atau penurunan kemiskinan di Mubar.

Jumlah angka kemiskinan di Mubar berdasarkan data BPS tahun 2021 sebanyak 13,85 persen atau 11.590 jiwa, tahun 2022 jumlah kemiskinan ekstrem sebanyak 2,89 persen atau 2.416 jiwa dan tahun 2023 naik menjadi 13,96 persen.

“Untuk mengatasi persoalan ini kita melakukan terobosan dan inovasi dalam penurunan angka kemiskinan. Kita menerapkan langkah konkret dengan tiga strategi, yakni mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi atau penghapusan kantong-kantong kemiskinan. Dari tiga kategori itu di dalamnya ada program jaminan bagi pekerja rentan dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Selain itu, Alumni IPDN 07 ini menyampaikan bahwa dalam mengurangi beban pengeluaran masyarakat, pemda juga mengeluarkan kebijakan dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) APBD kepada masyarakat miskin yang ada di lima kelurahan. Hal ini agar perlakuannya sama dengan masyarakat miskin di desa yang mendapatkan BLT dari dana desa (DD).

“Selain itu kita memberikan pelayanan pendidikan gratis bagi masyarakat dengan memastikan semua operasional pendidikan dibebankan kepada APBD, dan memberikan jaminan sosial kepada masyarakat Mubar,” kata Bahri.

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini juga menambahkan, saat ini Pemda Mubar juga telah mendaftarkan warganya sebanyak 87.575 jiwa sebagai penerima manfaat program jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.

“Untuk mendapatkan jaminan kesehatan, masyarakat Mubar cukup memperlihatkan KTP-nya. Maka, pelayanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan (puskesmas dan RSUD) secara gratis. Kita juga menyediakan kelas 3 di RSUD Mubar secara gratis,” tuturnya.

Selain itu, Bahri juga menyampaikan bahwa layanan BPJS kesehatan ini juga tidak mencakup seluruh masyarakatnya. Seperti bayi baru lahir, ODGJ, disabilitas, dan lain-lain.

“Maka dari itu pemda juga menyiapkan anggaran untuk mereka yang tidak dilayani BPJS Kesehatan melalui APBD,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Partiana Award merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan pelaku usaha meliputi perusahaan skala besar-skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro, yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2017, Partiana Award Tahun 2022 memasuki tahun keenam dengan periode penilaian dari bulan Januari-Desember 2022.

Untuk meningkatkan partisipasi seluruh pemerintah daerah dan pelaku usaha, panitia tingkat pusat menetapkan beberapa ketentuan meliputi mekanisme pelaksanaan, susunan panitia tingkat provinsi, kategori penghargaan dan indikator penilaian.

Untuk itu, Pemprov Sultra membentuk kepanitiaan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra nomor 707 Tahun 2022 tentang Panitia Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari: Sekda (ketua), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra (sekretaris) dengan anggota Kadis Nakertrans Sultra, unsur pengusaha, unsur serikat pekerja, ahli jaminan sosial, ahli ekonomi, ahli hukum, dan ahli kebijakan publik. (Adv)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button