Pasar Dadakan Menjamur, Komisi II DPRD Kota Kendari Studi Banding di PD Pasar Jaya Jakarta
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan studi banding di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya Jakarta.
Studi banding ini berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 7-9 Oktober 2021. Adapun yang turut dalam kegiatan belajar ini yakni Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu- Sahabuddin.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Sahabuddin, studi banding kali ini terkait proses pengelolaan pasar.
Utamanya pengelolaan pasar dadakan atau pasar atas inisiatif masyarakat misal yang menjamur di beberapa titik di Kota Kendari.
Sebut saja, seperti wacana pembangunan Pasar Mokoau yang diinisiasi oleh masyarakat bukan atas izin Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan masih banyak lagi.
“Kita ke Jakarta studi banding untuk melihat bagaimana pengelolaan pasar dadakan dan bagaimana semestinya aturan-aturan yang mengatur itu,” ujar dia.
Katanya, saat ini yang menjadi kendala serius oleh Pemkot Kendari dalam menertibkan pasar-pasar dadakan itu karena belum ada aturan yang mengikat.
“Nah ini yang kita coba lihat bagaimana regulasinya di sini, terus kita sadur untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan pasar,” katanya.
Sahabuddin yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kendari ini menuturkan, untuk regulasi penertiban pasar sudah ada dan bahkan Pemkot Kendari sudah melakukan sesuai perda yang ada.
Tapi yang menjadi soal besar, belum ada perda yang mengatur proses penindakan yang tidak berjalan. Sampai hari ini pun lanjut dia, secara umum pemkot hanya melakukan sampai sebatas penyampaian dan lain-lain.
Sementara penindakan belum terlihat secara signifikan, yang mengakibatkan terjadinya atau membludaknya pasar dadakan dan pedagang kaki lima.
“Nah ini yang kita liat bagaimana proses penindakannya di Jakarta, apakah dilakukan secara persuasif dan bagaimana sisi humanisnya supaya tidak terjadi gejolak,” tuturnya.
Dari hasil studi banding ini sebagai bentuk inisiatif Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin bilang pihaknya akan mendorong pembentukan perda tentang pengelolaan pasar rakyat dan pedagang kaki lima.
“Kita akan coba dorong agar perda ini bisa masuk di program pembentukan Perda di tahun 2022 nanti, hasil dari studi banding ini,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya dalam melakukan studi banding di Jakarta karena melihat pengelolaan pasar rakyat dan pedagang kaki lima di sana sangat berhasil dan penindakaannya tidak melahirkan gejolak.
Usaha ini bukan berarti melemahkan Perda pengelolaan pasar yang sudah ada di Kota Kendari, tetapi lebih cenderung untuk mempertajam agar pengelolaan pasar tidak semrawut dan masyarakat juga punya rujukan atau aturan untuk mendirikan pasar.
“Harapaannya kita setelah studi banding dua tempat yang sebelumnya di Makassar dan hari ini di Jakarta, dapat memberikan hasil yang baik untuk disampaikan ke Pemkot Kendari nanti demi mengasilkan solusi yang terbaik terkait pengelolaan pasar,” tutupnya. (Adv)