Advertorial

Komisi III DPRD Kendari Dukung Penuntasan Pengerjaan Jalan Inner Ring Road

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, LM Rajab Jinik mendukung penuh langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memutus kontrak dengan pihak ketiga atas pengerjaan Jalan Inner Ring Road Kendari.

Diketahui, Pemkot Kendari yang dikomandoi oleh Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, memutus kontrak terhadap perusahaan yang diberikan kepercayaan merampungkan pengerjaan Jalan Inner Ring Road Kendari.

Pasalnya sudah dua perusahaan yang digandeng Pemkot Kendari untuk menyelesaikan mega proyek di masa kepemimpinan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir itu, belum juga dapat diselesaikan.

Padahal, proyek yang menelan anggaran senilai Rp204 miliar dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022, patutnya selesai pada akhir Desember 2022 lalu. Namun karena berbagai kendala yang ditemui, kemudian dilakukan adendum (perpanjangan).

Dua kali adendum dengan tenggat waktu 90 hari kerja atau tiga bulan berjalan (Januari-Maret 2023). Meski waktu yang diberikan cukup panjang, namun lagi-lagi pengerjaan itu tidak dapat dirampungkan. Hingga pada akhirnya, diberikan kompensasi terakhir yakni pemberian kesempatan selama 14 hari.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhamad Rajab Jinik
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik. Foto: istimewa

“Waktu yang diberikan tidak cukup juga bagi perusahaan untuk menyelesaikan tugasnya, tentu langkah Pj Wali Kota Kendari sudah baik, tinggal kita menunggu proses selanjutnya. Prinsipnya kami (DPRD) mendukung agar pengerjaan itu cepat selesai secepatnya,” katanya, Rabu (3/5/2023).

Namun terlepas dari dukungan DPRD Kota Kendari terhadap Pemkot Kendari, pihaknya akan terus memonitoring dan melakukan pengawasan secara keseluruhan ihwal penyelesaian mega proyek tersebut.

Rajab Jinik juga mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil Dinas Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari. Pemanggilan tersebut, guna mengurai permasalahan keterlambatan penyelesaian proyek Jalan Inner Ring Road Kendari.

Selain itu, pihaknya akan meminta Dinas PUPR Kota Kendari agar ada tim internal mengevaluasi pihak ketiga mengenai hasil kinerja mereka.

“Selebihnya nanti kita lihat, apakah pihak ketiga yang ditunjuk nanti bisa memberikan solusi untuk itu atau bagaimana. Keputusan ada pada Pemkot, yang jelasnya pada tugas DPRD kita terus mengawasi itu,” bebernya.

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu

Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dalam keterangannya beberapa waktu lalu kepada awak media, bahwa jelasnya pihak Pemkot akan memutus kontrak terhadap perusahaan PT Lisindo. Perusahaan yang notabene kontraktor kedua yang diberikan kepercayaan, dinilai tidak mampu mengerjakan jalan itu meski dua kali diberikan kesempatan.

“Dalam proses transfer lead KSO dari PT Istaka ke PT Lisindo, tapi kami melihat tidak mampu menyelesaikan pengerjaan,” ungkapnya dikutip dari Tribunnewssultra.com, Kamis (27/4/2023).

Selanjutnya, tambah dia pengerjaan jalan yang baru tampak 70 persen capaian konstruksinya akan dilelang ulang, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. (Adv).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button