DPRD Konawe Bersama Bappeda Bahas Penginputan Pokir 2024
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, H Ardin pimpin rapat kordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (4/3/2023).
Agenda rapat yang dihadiri Kepala Bapeda, Sriani, dan beberapa staf serta anggota dewan Hj. Suryana, tersebut membahas soal penginputan pokok pikiran (Pokir) para anggota dewan hasil pada saat kegiatan reses untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 dan APBD Perubahan.
Ketua DPRD Konawe, H Ardin, mengatakan pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD).
Pokir merupakan kepanjangan dari pokok-pokok pikiran. Istilah ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat. Aspirasi itu kemudian akan ditindaklajuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD.
Sesuai yang tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
“Dewan kan ada masa reses. Saat itulah ada usulan-usulan itu masuk melalui dewan. Ini diatur dalam Undang-undang. Jumlahnya berapa, itu nanti ada dalam pembahasan,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, dalam sebuah diskusi, Sabtu (7/3/2015).
Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dikatakan dalam Tatib disebutkan Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Serta lanjut Ardin, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2016 tentang terkait sistem pengawasan dimana dengan sistem SIPD yang ada saat ini mengharuskan Dewan menginput hasil Reses tersebut dalam bentuk Pokir.
Ini juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan , lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan tuntutan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
” Jadi rapat tadi juga merupakan Sosialisasi terkait penginputan dan nanti tim IT DPRD Konawe yang akan menginput Pokir para anggota Dewan sebelum masuk musrembang,” pungkasnya. (ADV)