DPRD Kendari Sosialisasikan Raperda Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sekretariat Dewan Perwakilan Rapat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui bagian hukum, sub bagian perundang-undangan melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di kantor Kecamatan Kendari Barat, Kamis (13/02/2025).
Kegiatan dibuka Camat Kendari Barat, Amir Yusuf dan diikuti oleh lurah dan tokoh masyarakat di Kecamatan Kendari Barat. Turut serta sebagai pembicara dalam kegiatan ini, Kabag Hukum DPRD Kendari, Sugianto, Kabag Keuangan, Abdul Jamil, dan Kasubag Perundang-undangan, Gunawan.
Diungkapkan Kabag Hukum DPRD Kendari, Sugianto, peraturan daerah (Perda) inisiatif DPRD Kota Kendari yang disosialisasikan yakni berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Tujuan dari sosialisasi peraturan daerah ini ialah untuk menyerap aspirasi dan masukan dari stakeholder di masyarakat yang nantinya akan dimasukkan dalam rapat pembahasan peraturan daerah antara DPRD dan pihak terkait,” jelasnya.
Diharapkan melalui masukan dari masyarakat sebagai penerima langsung dampak dari minuman beralkohol akan membuat peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD Kota Kendari ini lebih baik dan sesuai dengan keadaan di masyarakat.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kendari juga telah melakukan sosialisasi Raperda ini di kantor Kecamatan Abeli dan kantor Kecamatan Nambo. Rencananya sosialisasi Perda akan dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Kendari.

Sebagaimana diketahui, minuman beralkohol memang memberi dampak negatif dan meresahkan di masyarakat. Dimana hal itu sempat dilaporkan oleh Koordinator Ruang Simpul ke DPRD Kendari.
Koordinator Ruang Simpul, La Ode Muh Syafaat menuturkan, banyaknya tindak kejahatan akibat minum minuman beralkohol mulai dari pengeroyokan hingga kejahatan seksual di Kendari membuat dirinya meminta untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Pada RDP yang digelar 20 Januari 2025 lalu, ia meminta, adanya atensi dari Pemkot Kendari maupun anggota DPRD Kendari kepada Wali Kota Kendari untuk mengeluarkan surat edaran pemberhentian sementara terkait minuman keras (Miras) di Kendari.
“Saya berharap setelah RDP ada atensi dari Pemkot Kendari maupun anggota DPRD Kendari kepada Wali Kota Kendari untuk mengeluarkan surat edaran pemberhentian sementara terkait minuman keras (Miras) di Kendari,” tuturnya.
Ini perlu menjadi perhatian bersama, apalagi Kendari memiliki tagline Kota Bertaqwa namun kenyataannya banyak tindakan kriminal, yang salah satunya akibat dari minum minuman beralkohol.

Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Kendari, dr Jabar Aljufri mengatakan, penjualan minuman beralkohol ini memang perlu dilakukan peninjauan. Pasalnya, dari 30 penjual eceran yang terdata di Pemkot Kendari hanya 10 yang memiliki izin.
Selain itu, sebagaimana aduan dari Koordinator Ruang Simpul bahwa dampak dari minuman beralkohol ini sudah meresahkan masyarakat. Pasalnya banyak tindak kejahatan yang terjadi di Kendari karena minum minuman beralkohol. Sehingga penting dilakukan peninjauan.
“Peninjauan yang dilakukan, tidak hanya untuk penjual eceran tetapi juga distributornya,” katanya.
Berdasarkan hasil RDP yang dilakukan bersama Koordinator Ruang Simpul, DPRD Kendari bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan peninjauan kepada penjual minuman beralkohol eceran sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan bersama anggota Komisi II DPRD Kendari dan dinas terkait.
Penjualan minuman beralkohol ini memang butuh perhatian serius karena memberi dampak yang luar biasa di masyarakat. Untuk itu, DPRD Kendari juga tengah menyusun Raperda inisiatif terkait pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol di Kendari sebagai Ibu Kota Sulawesi Tenggara (Sultra). (Adv)