Sekda Sultra Tegaskan Hak Tenaga PPPK Sama dengan PNS
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, menegaskan hak tenaga PPPK sama dengan PNS, karena keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu ia sampaikan dalam Pembukaan orientasi PPPK gelombang III angkatan XI, XII dan XII serta penyerahan sertifikat gelombang I dan II lingkup Pemprov Sultra, bertempat di Kantor BPSDM Sultra, Senin (11/12/2023).
Dalam pembukaan serta penyerahan sertifikat tersebut, diikuti 650 PPPK lingkup Pemprov Sultra yang tergabung dalam penerimaan pegawai pada tahun 2020, 2021 dan 2022.
Dalam kesempatan tersebut Asrun Lio mengatakan, PPPK juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Tentunya dengan peraturan tersebut maka PPPK mendapat perlindungan serta hak yang sama dengan PNS karena keduanya adalah ASN, ini mengikuti peraturan secara proporsional,” terangnya.
Dengan status PPPK yang saat ini disamakan dengan PNS, maka pegawai kontrak tersebut dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
Mantan Kadikbud Sultra tersebut menjelaskan, arah kebijakan pemerintah itu tergantung dari ASN. Karena mereka yang akan menyusun segala rencana strategis, program hingga APBD pemerintah.
“Sekitar 70 persen berhasil atau tidaknya suatu birokrasi ditentukan oleh ASN. Untuk itu perlunya PPPK ini untuk dilaksanakan orientasi,” katanya.
Pemahaman serta pengetahuan yang diberikan ini bertujuan untuk mengarahkan PPPK menjadi pegawai yang baik, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, etika birokrasi dan etika pegawai.
Olehnya itu, sesuai arahan Pj Gubernur Sultra, pada tahun 2024 mendatang akan menerapkan sistem birokrasi kelas dunia dalam rangka meningkatkan kinerja pemda.
“Saya berpesan kepada PPPK, setelah melaksanakan orientasi harus bekerja dengan memberikan pelayanan publik secara profesional dan tanggung jawab sesuai penempatannya masing-masing,” tutupnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan