Pemkot Kendari Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari melakukan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel di Kendari, Rabu (5/7/2023). Pelaksana Harian (PlH) Wali Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, sosialisasi tindak pidana perdagangan orang merupakan kegiatan yang sangat penting dan diharapkan untuk menambah pengetahuan, pemahaman dan informasi tentang penegakkan hukum tindak pidana perdagangan orang.
“Korban tindak pidana perdagangan orang terjadi pada kelompok rentan, yakni perempuan dan anak,” katanya.
Dampak tindak perdagangan orang adalah kerugian yang dialami oleh korban berupa gangguan kesehatan, terinfeksi HIV/AIDS, gangguan mental dan trauma yang sangat berat bahkan dapat menyebabkan kematian.
“Untuk memberantas tindak perdagangan orang dari hulu sampai hilir, Indonesia memerlukan kerja sama yang harmonis dan sinergis dari para pihak terkait,” jelas Ridwansyah.
Kerja sama yang sinergis dan harmonis mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, kepolisian, pemerintah dan lembaga masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kendari, Sitti Ganef menyatakan, menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 Ayat (1) perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan dan penipuan.
“Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara,” jelasnya.
Ia mengatakan, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang yakni orang merasa terkucilkan, depresi, putus asa dan hilang harapan, terganggunya fungsi produksi, kehamilan yang tidak diinginkan dan bisa terinfeksi HIV/AIDS, bahkan bisa mengalami kematian bagi korban.
“Saya mengajak untuk bersama-sama memberikan dasar-dasar edukasi dan perlindungan kepada korban dan saksi, sebagai aspek penting yang sudah tertera dalam penegakkan hukum dan dalam undang-undang,” ungkapnya.
Peserta sosialisasi ini berasal dari LPM, Dasawisma, PKK Kelurahan Kadia dan Poasia. Adapun pemateria dari Polresta Kendari, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP3MI) dan Direktur Rumpun Sultra. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan