Pengaduan Masyarakat di Polda Sultra Didominasi Kasus Pencemaran Nama Baik
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perkembangan media sosial semakin cepat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia, utamanya di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang membuat kasus pencemaran nama baik banyak sekali ditemukan.
Sejak awal 2021 hingga Maret, Polda Sultra mencatat, pengaduan masyarakat didominasi oleh pencemaran nama baik sebanyak 47%, penipuan online 23%, pengambilalihan akun medsos oleh orang tak dikenal 11%, pengancaman dan atau pemerasan 6%, penyebaran konten asusila 2% serta ujaran kebencian/isu sara 1%.
Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muh. Fahroni mengatakan, perkembangan teknologi dan informasi saat ini membuat kasus pencemaran nama baik banyak sekali ditemukan, khususnya melalui media sosial ataupun media digital lainnya.
“Sesuai program Kapolri yakni Presisi, penegakan hukum mengedepankan restorative justice seperti yang telah kita laksanakan saat ini dalam setiap penanganan perkara laporan pengaduan masyarakat,” ungkapnya, Kamis (15/4/2021).
“Mulai tahap lidik kita upayakan mediasi, sidik mediasi lagi, hingga ketahap JPU kita mediasi,” tambahnya.
Tak hanya itu, Fahroni menambahkan, sebagian laporan perkara pengaduan masyarakat terkait dengan pencemaran nama baik diselesaikan dengan mengundang kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi dan mediasi.
“Karena dalam restorative justice kepolisian berperan dan bertindak sebagai penengah,” pungkasnya.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki