Gerak Sultra Siap Gelar Unjuk Rasa Jilid II Tuntut Pencopotan Kabid Minerba
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) menilai pelantikan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara sangat politis dan tidak berdasarkan aturan.
Ketua Divisi Advokasi dan Investigasi Gerak Sultra, Nursan SH, mengatakan, Yusmin yang diusul oleh BKD dan dilantik oleh Gubernur Sultra sebagai Kabid Minerba merupakan seorang tenaga pengajar atau guru.
“Dimana pelantikan ini sangat bertentangan dengan Surat MenPan Nomor: B/1440/M.Pan/7/2004 Perihal Penjelasan Surat Edaran Nomor SE/15/M.PAN/4/2004 yang menegaskan, guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan serumpun, antara lain pengawas sekolah, kepala sekolah/sub dinas/cabang dinas, kepala bidang/Subdit dan jabatan lain yang mengelola pendidikan,” beber Nursan.
Mantan Ketua PMII Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu menambahkan, pelantikan Yusmin juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru tertuang pada pasal 61.
“Menerangkan bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan,” kata dia kepada Detiksultra.com, Selasa (7/5/2019).
[artikel number=3 tag=”uho,konsel”]
“Dengan dilantiknya Yusmin sebagai Kabid Minerba, maka kami menganggap bahwa gubernur dan BKD Sultra tidak paham aturan dan mencederai konstitusi pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945,” sambungnya.
Sedangkan untuk pihak-pihak yang mengapresiasi dan mendukung serta menginginkan Yusmin untuk tetap menjabat sebagai Kepala Bidang Minerba, adalah hak mereka dalam mengemukakan pendapat di depan umum.
“Namun kami sangat menyangkan bila dukungan pihak-pihak tersebut hanya dilandasi hubungan emosional semata, bukan karena melihat legal standing Yusmin menjabat sebagai Kabid Minerba, karena menurut kami pengangkatan Yusmin menyalahi aturan,” cetusnya.
Oleh karena itu, Gerak Sultra akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis 9 Mei 2019, menuntut Kabid Minerba Sultra dicopot dari jabatannya.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk meminta gubernur taat terhadap aturan dan segera mencopot Yusmin dari jabatannya,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani