Dianggap akan Melegalkan LGBT, RUU P-KS Ditolak
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) Wilayah Sultra mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sultra, Kamis (7/2/2019).
Kedatangan ratusan mahasiswa tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi politik dengan melakukan audensi untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).
Mahasiswa yang diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sultra, Yaudu Salam Ajo mengatakan, RUU P-KS ini didalamnya ada upaya dari pengusung ide feminis dan kesetaraan gender untuk melindungi dan melegalkan praktik LGBT, zina dan aborsi di Indonesia.
[artikel number=3 tag=”ruu,pks,bkldk,” ]
Dimana, kata dia, ada istilah-istilah didalam RUU ini yang akan menghilangkan makna zina yang sesungguhnya, misalnya narasi kekerasan seksual. Maka, jika RUU P-KS ini disahkan, pelaku LGBT bukan lagi tindakan kejahatan jika didasari tanpa paksaan, begitupun perzinaan, pelacuran dan aborsi. Semua perbuatan ini menjadi boleh selama pelakunya melakukan dengan suka rela.
Olehnya itu, Ia melanjutkan, pihaknya akan terus mendesak DPR RI melalui DPRD Sultra untuk mengambil langkah agar RUU P-KS tidak disahkan menjadi UU. Apalagi penolakan ini juga sekaligus sebagai upaya menyelematkan generasi bangsa dari bahaya RUU P-KS bila disahkan.
“Musibah besar yang akan terjadi di negeri ini jika RUU P-KS ini disahkan, karena akan melegalkan perzinaan, LGBT dan sebagainya, sebab perbuatan seperti ini akan mengundang murka Allah Ta’ala. Maka kami mengajak seluruh masyarakat menolak RUU P-KS ini,” lanjutnya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sultra, Yaudu Salam Ajo menanggapi tuntutan itu dan berjanji akan segera mungkin mengirim pernyataan sikap dari BKLDK Sultra yang menolak keras RUU P-KS ke DPR RI.
“Kami berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa atas kedatangannya di Kantor DPRD untuk memberikan edukasi politiknya dalam menolak RUU P-KS ini. Sebab, RUU ini memang akan dibahas, dan apabila melanggar nilai kemanusiaan dan agama, maka ini harus direvisi dan ditolak,” ujarnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani