Metro Kendari

Kalangan Guru di Sultra Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat kalangan guru terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal terbanyak di wilayah Sultra.

Berdasarkan catatan tersebut dari semua pengguna pinjol ilegal, persentase kalangan guru berkontribusi sebesar 42 persen dalam fenomena tersebut.

Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya mengatakan, selain profesi guru, karyawan dari korban pemutusan hubungan kerja atau PHK berkontribusi sebesar 21 persen.

“Selanjutnya kalangan ibu rumah tangga dengan persentase 18 persen, disusul karyawan 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang pangkas rambut 2 persen dan ojek online 1 persen,” katanya dalam acara Bincang Jasa Keuangan di salah satu cafe di Kendari, Selasa (30/4/2024).

Lanjutnya, beberapa alasan para pengguna melakukan pinjaman online ilegal yakni menutupi utang lain dengan 1.433 kasus, dana cair lebih cepat 542 kasus.

Alasan selanjutnya yakni dana cair lebih cepat dibandingkan peminjaman di jasa perbankan dengan 499 kasus, memenuhi kebutuhan gaya hidup 365 kasus dan kebutuhan mendesak 297 kasus.

Olehnya itu, pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat akan perbedaan pinjol legal dan ilegal. Sebab banyak kasus masyarakat terjerat dengan pinjol ilegal.

“Manfaat dari pinjaman online yang legal yaitu ada regulasi yang mengaturnya, perusahaannya diawasi OJK serta adanya perlindungan konsumen dari OJK,” terang Arjaya.

Secara lebih jelas, manfaatnya yakni adanya perlindungan data bagi pengguna pinjol legal, adanya perlindungan data dana sehingga dana milik lender dilarang untuk disalahgunakan untuk kegiatan lain.

Dari sisi pengurusnya ada persyaratan kompetensinya dan dilakukan pengujian kelayakannya atau uji penilaian kemampuan dan kepatutan.

Proses penagihannya juga wajib menyampaikan surat dan penagihan dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan UU berlaku, penagih wajib memiliki sertifikat sehingga dalam proses penagihan tidak sembarangan.

“Manfaat lainnya dalam segi pengawasan, OJK mengawasi operasional perusahaan, termasuk terkait dengan aspek perjanjian. OJK dan AFPI juga memberikan layanan pengaduan konsumen melalui call center, e-mail, dan lainnya,” pungkasnya. (ads)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button