Metro Kendari

SIP Rumah Dinas Bukan Atas Nama Eks Gubernur Nur Alam, Pemprov Pastikan Ambil Alih Aset

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penertiban dan pengambilalihan aset-aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan terus dilakukan, menyusul adanya atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa aset, termasuk aset Pemprov Sultra yang dikuasai eks Gubernur Sultra, Nur Alam dua periode 2008-2013 dan 2013-2017, dengan luas tanah 487 meter persegi yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, akan diterbitkan. Namun, penertiban aset yang dilakukan Pemprov Sultra, Kamis (22/1/2026) lalu, mendapat penolakan keras dari Nur Alam.

Pemprov Sultra pun menyayangkan sikap mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra ini, yang menolak untuk mengosongkan lahan.

Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah persuasif dengan mengeluarkan lima surat pemberitahuan pengosongan barang milik daerah terhadap penghuni rumah dinas dan gudang.

Selain itu, Surat Izin Penghunian (SIP) rumah dinas golongan III Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset diberikan kepada seseorang bernama Rustamin Effendy. Namun secara faktual, rumah dinas tersebut dikuasai dan ditempati oleh eks Gubernur Nur Alam dan keluarga.

“Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan aset milik Pemprov Sultra yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra,” katanya dalam rilis yang diterima awak media ini, Sabtu (24/1/2026).

Dijelaskan Ruslan, langkah ini merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra atas
temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait barang milik daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.

Selain itu, kata Ruslan, upaya penertiban yang dilakukan juga merupakan tindak lanjut dari pedoman penilaian indeks pencegahan korupsi daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK.

Katanya, terdapat delapan area yang menjadi intervensi utama MCSP KPK, yang salah satunya adalah pengelolaan barang milik daerah.

“Pemprov meminta kepada siapapun yang masih menguasai aset pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali Pemprov Sultra untuk kepentingan masyarakat luas,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button