Metro Kendari

Disebut Langgar Undang-Undang, Swalayan MGM Diminta Penuhi Hak-Hak Karyawan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan Swalayan MGM melanggar ketentuan atau aturan perundang-undangan masalah ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Kendari, Ilham Baptim, saat ditemui usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Kendari, Senin (27/10/2025).

“Pada dasarnya itu melanggar perundang-undangan, melanggar keputusan gubernur tentang upah minimum, dilarang kan membayarkan upah di bawah standar upah minimum sesuai apa yang diatur dalam undang-undang, PP 36, dan dalam keputusan gubernur,” tegasnya.

Maka berdasarkan aturan yang berlaku, Swalayan MGM wajib membayarkan hak-hak kekurangan gaji karyawan yang belum dipenuhi. Selain gaji, karyawan yang tidak mendapat fasilitas BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan juga mesti dibayar Swalayan MGM, sesuai berapa lama karyawan tidak diikutkan dalam program tersebut.

“Misalkan upahnya di bawah standar upah minimum itu yang dipenuhi, kurangannya tolong dibayarkan. Begitupun dengan BPJS, berapa lama dia tidak diikutkan BPJS, kewajiban perusahaan untuk membayar ke pekerja, itu haknya dia,” jelas Ilham.

Terkait masalah sanksi yang nantinya diberikan ke Swalayan MGM, tambah Ilham, hal itu bukan ranahnya. Dirinya hanya memfasilitasi, melakukan pembinaan ke pemberi kerja agar memenuhi hak-hak karyawannya. Ia juga menegaskan, penyelesaian hak-hak karyawan tidak mengesampingkan sanksi terhadap Swalayan MGM.

“Kalau soal penindakan, itu ke pengawas ketenagakerjaan selaku pengawas yang mengawasi jalannya perusahaan yang tidak melaksanakan aturan perundang-undangan. Kalau dia melihat itu salah dia akan buatkan nota pemeriksaan dan dia proses,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button