Metro Kendari

Badan Pengawas Rumah Sakit Temukan Indikasi Kelalaian RSU Hermina Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyikapi masalah dugaan dobel klaim jaminan kesehatan pasien Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Kendari.

Badan pengawas beranggapan dalam persoalan ini, tidak lepas dari kontrol pihak manajemen RSU Hermina Kendari. Badan pengawas menemukan adanya indikasi kelalaian administrasi manajemen.

Sekretaris BPRS Sultra, Andi Tendri Awaru mengatakan, rincian kelalaian yang dimaksud seperti saat pasien mengalihkan status rawatnya dari jaminan BPJS Kesehatan ke umum, RSU Hermina Kendari langsung mengubah ke sistem. namun hal tersebut tidak dilakukan. Hal ini kemudian menmbulkan kecurigaan dari pasien ihwal adanya dugaan dobel klaim jaminan kesehatan pasien setelah menerima billing atau tagihan biaya yang didalamnya masih tercantum dijaminkan BPJS Kesehatan. Padahal harusnya tidak lagi, sebab pasien telah berpindah ke umum, dan sudah melunasi sesuai ketentuan harga yang ditetapkan RSU Hermina Kendari.

“Lalainya kenapa pada saat di print tidak diperiksa secara detail, kenapa terklaim, kenapa muncul ada penjamin BPJS kan. Sedangkan pasien ini secara umum. Tapi mungkin rumah sakit dengan banyaknya pasien, jadinya mereka tidak fokusnya disitu,” ucapnya usai mengikuti RDP menyoal dobel klaim jaminan kesehatan pasien, Selasa (9/9/2025).

Andi melanjutkan, dari kasus tersebut ia melihat pasien tidak dirugikan secara materil, sebab RSU Hermina Kendari telah memberikan semua fasilitas yang dibutuhkan pasien.

Namun yang ia khawatirkan ada kerugian negara yang ditimbulkan, karena adanya dugaan dobel klaim jaminan kesehatan RSU Hermina Kendari di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kendari.

“Dari pengakuan BPJS dan rumah sakit itu tidak ada, dan belum terbayarkan,” katanya.

Meski begitu, dewan pengawas akan tetap melaksanakan investigasi berdasarkan rekomendasi Komisi IV DPRD Sultra untuk dilakukan investigasi mendalam terkait masalah dugaan dobel klaim jaminan kesehatan pasien.

“Kita akan lakukan investigasi selama 14 hari ke depan, adapun hasilnya nanti kita akan sampaikan ke DPRD, dan dewan pengawas pastikan investigasi ini akan dilakukan secara transparan,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button