Metro Kendari

Penetapan Tersangka Direktur PT AMBO Soal Kasus KDRT di Polda Sultra Diduga Diintervensi Pihak Eksternal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Proses penetapan tersangka dalam kasus KDRT terhadap M. Fajar, Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO) masih terhenti di pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Status kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan yang tercatat di laman resmi perkara case management sistem (CMS) Kejaksaan, M Fajar telah dijadikan tersangka.

“Tersangka/terdakwa: M Fajar. Penyidik: Polda Sultra. Pasal yang disangkakan: pasal 44 ayat (1) UU 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” demikian tertulis di laman CMS.

Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari penyidik untuk menetapkan M. Fajar sebagai tersangka.

Kuasa Hukum HJR istri terlapor, Andri Darmawan mengatakan mandeknya penetapan tersangka M Fajar adanya intervensi eksternal ke penyidik. Hal itu berdasarkan penyampaian penyidik saat pelapor menanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan.

Baca Juga : Tas LV Harga 115 Juta Rupiah Diduga Dicuri dan Digelapkan Selingkuhan Direktur PT AMBO

“Mereka takut menetapkan M Fajar sebagai tersangka karena ada intervensi dari pimpinan mereka. Bahkan, menurut penyidik, M Fajar ini sampai mencari bantuan ke Komisi III DPR RI sehingga penyidik ketakutan,” katanya, Rabu (6/8/2025).

Andri lantas mempertanyakan kinerja penyidik Polda Sultra, yang seharusnya netral dan tidak berpihak, serta tidak boleh takut terlebih bekerja sesuai prosedur.

Ketua LBH HAMI Sultra ini pun mengultimatum penyidik Polda Sultra. Jika dalam pekan ini, M Fajar tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka dirinya akan mengambil langkah melaporkan para penyidik Polda Sultra ke Propam dan Wassidik Mabes Polri.

“Kami akan melaporkan para penyidik yang menangani perkara KDRT ini ke Propam dan Wassidik Mabes Polri,” tegas Andri Darmawan.

Baca Juga : Direktur PT AMBO Jadi Tersangka KDRT, Kuasa Hukum Korban Ungkap Skenario M Fajar Memutar Balikan Fakta

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengaku tak tahu soal intervensi dari Mabes Polri dan Komisi III DPR RI “Tidak tahu, tidak tahu,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.

Ia mengatakan, M Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka bukan karena adanya dugaan intervensi, melainkan karena masih ada saksi yang belum diperiksa.

Setelah alat bukti lengkap, termasuk saksi kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk dinilai.

“Digelar perkara, apakah bisa jadi tersangka atau tidak. Tapi informasi terakhir masih ada pemeriksaan,” tandasnya. (bds)

Reporter: Sunarto

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button