Metro Kendari

Bea Cukai Kendari Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMBea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, gelar operasi gurita, Kamis (31/07/2025). Operasi gurita merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengawasi dan memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, seperti rokok ilegal yang merugikan negara.

Tim gabungan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, mulai dari tahap distribusi hingga kios dan toko-toko di sejumlah titik rawan di Kota Kendari, khususnya di Kecamatan Anduonohu, Poasia, Puuwatu, dan Kambu.

Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas Bea Cukai dalam mengawasi dan memberantas peredaran rokok ilegal.

Selain melakukan penindakan langsung, operasi ini juga berfungsi sebagai langkah pencegahan, edukasi, dan sosialisasi bagi para pedagang dan konsumen mengenai bahaya barang ilegal ini.

Ia juga menyampaikan bahwa dari Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai Kendari telah mencatat 204 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 2.748.900 batang rokok ilegal.

Jika dirupiahkan, nilai barang ilegal hasil sitaan itu mencapai Rp4,1 miliar dengan nilai cukai sebesar Rp2,1 miliar, serta estimasi total kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.

“Angka ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran BKC ilegal serta pentingnya sinergi antara instansi untuk menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya,” katanya kepada awak media.

Ia berkomitmen Bea Cukai akan terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Tidak lupa Mukhlis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, atau mengedarkannya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal.

“Upaya ini tidak hanya demi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang yang tidak terjamin keamanannya dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” tandasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button