kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Wakatobi

Bawaslu Wakatobi Antisipasi Pelanggaran Penyebaran Hoaks dan Politik Uang di Pilkada 2024

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi telah menyusun berbagai langkah strategis untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Fokus utama pengawasan Bawaslu meliputi politik uang (money politic), penyebaran berita bohong (hoaks), dan berbagai bentuk kecurangan lainnya. Salah satu ancaman terbesar yang menjadi perhatian adalah praktik politik uang.

Modus-modus baru dalam pembagian uang kepada pemilih sering kali sulit terdeteksi karena dilakukan secara terselubung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi La Hudia mengatakan, hal yang dapat dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran politik uang adalah imbauan ke semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Wakatobi, termasuk kepada masyarakat dan pasangan calon untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan berpotensi kepada politik uang.

“Jadi kita menyampaikan imbauan kepada pasangan calon pilkada 2024 dan masyarakat juga,” ucap La Hudia, selasa (22/10/2024).

Ada beberapa pelanggaran yang sudah diproses dan sementara diproses oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi di antaranya pelanggaran tindak pidana.

Kemudian, ada dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan lainnya terkhusus Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU tentang Desa.

Ketika Bawaslu Wakatobi menerima laporan atau pengawas pemilihan secara umum menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat maka petugas penerima laporan itu akan mencatat ke dalam formulir penerimaan laporan.

Kemudian petugas akan memberikan tanda terima laporan, dan pengawas pemilihan akan melakukan kajian awal.

Jika kajian awal memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan dugaan pelanggaran tersebut diregistrasi dan akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dengan laporan tersebut.

Namun bila kajian awal belum memenuhi syarat formil laporan dan syarat materil laporan, maka akan diminta kepada pelapor untuk melengkapi laporannya.

Apabila pelapor diminta untuk melengkapi, tetapi tidak datang melengkapinya, maka laporan tersebut tidak diregistrasi.

“Untuk lengkapnya dapat dilihat Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota,” tutur La Hudia.

Upaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan dapat dilakukan dengan sosialisasi ke masyarakat, tempat-tempat pendidikan, juga dapat mengundang masyarakat dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pengawas pemilihan, ataupun dapat melalui ajakan dari sosial media Bawaslu Wakatobi.

La Hudia mengatakan pengawas pemilihan melakukan dua strategi dalam menangani isu Hoaks dalam pengawasan pemilihan yakni strategi pencegahan dan penindakan.

Strategi pencegahan ini dilakukan dengan mencegah sebelum terjadinya pelanggaran pemilihan, dapat dilakukan dengan sosialisasi maupun melalui imbauan kepada pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye bersifat hoaks.

Untuk penindakan ini dilakukan ketika pelanggarannya sudah terjadi, untuk dugaan pelanggaran diawasi Bawaslu melalui laporan maupun temuan oleh pengawas pemilihan atau sedang pemilihan. (bds)

Reporter: Dandy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button