kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Metro Kendari

Ridwansyah Taridala Divonis Bersalah Usai Kasasi Jaksa Dikabulkan, tapi Status di Website MA Masih Pemeriksaan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwansyah Taridala baru saja menjalani eksekusi 1 tahun pidana badan denda Rp50 juta, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Sebagaimana diketahui, Ridwansyah Taridala merupakan terdakwa yang bebas dari jeratan kasus suap pemberian izin pembangunan ritel modern PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, dan Syarif Maulana pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari 2023 lalu.

Namun di balik putusan Mahkamah Agung tersebut, ada kejanggalan yang dinilai tidak lazim terjadi oleh Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala, Andre Dermawan.

Menurut Andre antara petikan putusan Mahkamah Agung dan website Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dibuat sebagai wujud keterbukaan informasi terkait penanganan perkara itu justru berbeda.

Putusan Mahkamah Agung ihwal dikabulkannya kasasi JPU tertanggal 1 Oktober 2024, namun setelah dicek di website Kepaniteraan Mahkamah Agung, status perkara masih dalam proses pemeriksaan majelis.

Padahal sepengetahuan dirinya selama beracara, website Kepaniteraan Mahkamah Agung selalu update, dan paling lambat satu dua hari setelah adanya putusan sudah ditayangkan di website.

“Jadi ini aneh, kalau menurut saya karena kalau di petikan putusan itu di tanggal 1, nah sementara ini sudah tanggal 22 belum tayang di website itu,” kata dia, Selasa (22/10/2024).

Kemudian, kejanggalan lainnya, dalam perkara ini, bukan hanya Ridwansyah Taridala, ada Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana. Lalu ketua dan anggota majelis sama, tanggal distribusi berkas pengajuan kasasi JPU Mahkamah Agung juga sama di 16 Agustus 2024.

Namun yang terjadi, mengapa petikan putusan vonis bersalah baru dijatuhkan kepada kliennya, dan dua terdakwa lainnya belum.

“Ini kan menjadi kejanggalan lainnya. Atas hal ini, saya akan ke Mahkamah Agung dalam minggu ini untuk mempertanyakan kejanggalan putusan kepada Pak Ridwansyah Taridala,” tutupnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button