Metro Kendari

PT. SSU Vs Karyawan, Disnaker Siap Fasilitasi

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM-DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Surya Gaga Utama (SSU) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekira 544 karyawannya.

Perwakilan karyawan PT. SSU, Rasman mengatakan, PHK ratusan karyawan tidak prosedural, karena PHK dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

“Tanggal 20 November kami diundang untuk membicarakan nasip karyawan, ternyata pihak perusahaan mengumumkan PHK masal, karena alasan perusahaan merugi,”ujarnya.

Beberapa karyawan lain juga menginginkan pihak perusahaan membayarkan hak karyawan yang belum tuntas, dan meminta DPRD Sultra memeriksa perusahaan terkait persoalan lingkungan.

Sementara itu Direktur PT. SSU Kasra menjelaskan, perusahaan mulai merugi setelah pembangunan smelter terkendala biaya operasional yang besar.

“ Sejak pembangunan smelter, biaya operasional perusahaan semakin tinggi dan perusahaan mulai kesulitan, 2 line (tungku) yang ada juga tidak maksimal, tanggal 8 November kami melakukan modifikasi tapi gagal, smelter dinyatakan mati sehingga karyawan dirumahkan,”ujarnya.

Pada pertemuan dengan karyawan, lanjut Kasra, sudah disepakati 4 poin dalam berita acara yang ditandatangani 3 perwakilan karyawan dari sekira 350 karyawan yang hadir.

“Karyawan minta gaji bulan November dibayar, kami siap bayarkan, begitu juga pesangon akan kami bayarkan bulan Januari,”tegasnya.

Menengahi persoalan ini, pihak Dinas Tenaga Kerja Sultra sudah melakukan mediasi, rencananya pertemuan perdana akan dilakukan tanggal 19 Desember ini.

“Saya minta pihak perusahaan dan para karyawan kooperatif dan hadir saat mediasi nanti, kalau sepakat ada penandatanganan perjanjian bersama, kalau tidak dilanjutkan di pengadilan industrial,”ungkap Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenagakerja Disnakertrans Sultra M Amir Hasim.

Ketua Komisi 4 DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo yang memimpin rapat,
mengungkapkan, persoalan PHK karyawan ini sudah jelas, karena sudah ditangani dinas tenaga kerja.

“Persoalan ini sudah jelas karen sudah ditangani pihak terkait, kalau masalah lain akan dibacarakan di pansus pertambangan,”tutupnya.

Reporter: Ibnu
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button