Metro Kendari

Pemkot Kendari Hapus Denda PBB hingga 30 November 2022

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui badan pendapatan daerah (Bapenda) menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran hingga 30 November 2022.

Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan, para wajib pajak nantinya diberikan kemudahan yakni cukup membayar besaran pokok PBB dan denda tidak perlu.

“Jadi hanya bayar pokoknya saja, jika kemarin pada 2021 menunggak maka sudah kena denda. Berarti kalau wajib pajak hendak membayar PBB dengan memanfaatkan kebijakan Pemkot Kendari maka mereka (wajib pajak) tidak akan dikenai denda hingga November nanti,” ujar Satria Damayanti ditemui Senin (17/10/2022).

Dia mengatakan, penghapusan denda PBB tersebut merupakan salah upaya Pemkot Kendari untuk mengoptimalisasikan pajak daerah.

Tentunya dengan adanya penghapusan denda PBB bagi wajib pajak tersebut, bagi yang menumpuk tunggakan bulanannya, mulai 2022 ke bawah atau 2021 ke bawah itu, wajib pajak mempunyai daya untuk membayar pajak tersebut.

“Karena ada kebijakan pemerintah daerah untuk menghapus denda pajak tersebut,” ucapnya.

Di tempat terpisah, warga Kelurahan Anduonohu, Ardian mendukung adanya penghapusan denda pajak tersebut, apalagi setelah pandemi. (bds)

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button