Kolaka Utara

Seorang Ibu di Kolaka Utara Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Dengarkan

KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Satresnarkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap keberadaan pengedar narkoba jenis sabu melalui postingan media sosial Facebook. Dari penelusuran tersebut seorang ibu berinisial E (34) ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di Desa Bringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara pada Minggu (23/02/2025) sekira pukul 21.45 WITA.

Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Arif Afandi, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan dan patroli cyber terkait adanya keluhan masyarakat di media sosial Facebook dalam grup forum komentar Kolaka Utara.

“Keluhan itu terkait maraknya pengedar narkoba jenis sabu di wilayah kecamatan Ngapa, Kolaka Utara,” jelasnya saat dihubungi Senin (24/02/2025).

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Satresnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu ini.

Hasilnya, pelaku yakni saudari E diringkus polisi dan dirinya mengakui memiliki dan mengedarkan barang haram itu.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti diduga sabu sebanyak 13 bungkus saset bening yang diduga berisikan sabu.

Polisi juga menyita barang bukti lain berupa delapan lembar uang pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, satu buah timbangan digital, satu buah pipet plastik, satu buah bungkus bening, satu buah tas, dan dua buah ponsel.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kolaka Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (cds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button