<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Kendari PPKM Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/kendari-ppkm/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Tue, 08 Feb 2022 13:44:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Kendari PPKM Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PPKM di Kendari di Perpanjang Hingga 6 Desember</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/ppkm-di-kendari-di-perpanjang-hingga-6-desember/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/ppkm-di-kendari-di-perpanjang-hingga-6-desember/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Dec 2021 01:12:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=69603</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kendari diperpanjang hingga 6 Desember 2021, meski status level PPKM di Kendari saat ini turun dari level 2 menjadi level 1. Penurunan level PPKM Kota Kendari tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 961 &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/ppkm-di-kendari-di-perpanjang-hingga-6-desember/">PPKM di Kendari di Perpanjang Hingga 6 Desember</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kendari diperpanjang hingga 6 Desember 2021, meski status level PPKM di Kendari saat ini turun dari level 2 menjadi level 1.</p>
<p>Penurunan level PPKM Kota Kendari tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 961 Tahun 2021, tentang PPKM Level 1 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.</p>
<p>Meski Begitu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir meminta masyarakat untuk tetap waspada mengingat Covid-19 masih menjadi pandemi yang mengerikan di tanah air, dan belum diturunkan statusnya menjadi endemi.</p>
<p>“Tentu kita masih tetap waspada karena pandemi ini belum betul-betul berakhir di Indonesia,” katanya (1/12/2021).</p>
<p>Orang nomor satu di Kota Kendari ini menyebutkan, penurunan level dipengaruhi oleh masifnya vaksinasi. Namun vaksinasi di Kota Kendari belum mencapai 70 persen atau masih berada pada angka 65,67 persen, sehingga pihaknya masih akan terus menggenjot percepatan vaksinasi tersebut.</p>
<p>“Vaksinasi kita genjot terus. Kita terus menggalakkan program vaksinasi massal serta pengoptimalan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” tukasnya.</p>
<p><strong>Reporter: Dahlan</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/ppkm-di-kendari-di-perpanjang-hingga-6-desember/">PPKM di Kendari di Perpanjang Hingga 6 Desember</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/ppkm-di-kendari-di-perpanjang-hingga-6-desember/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPKM di Kendari Turun ke Level 2, Objek Wisata Mulai Dibuka</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/ppkm-di-kendari-turun-ke-level-2-objek-wisata-mulai-dibuka/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/ppkm-di-kendari-turun-ke-level-2-objek-wisata-mulai-dibuka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Sep 2021 13:23:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=66889</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebelumnya berada pada level tiga kini turun menjadi level dua. Pascapenurunan status PPKM, sejumlah tempat aktivitas umum mulai dibuka, salah satunya tempat wisata yang ada di Kota Kendari. Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengungkapkan, PPKM turun level &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/ppkm-di-kendari-turun-ke-level-2-objek-wisata-mulai-dibuka/">PPKM di Kendari Turun ke Level 2, Objek Wisata Mulai Dibuka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (<a href="https://detiksultra.com/kendari/tempat-karaoke-syahrini-diduga-abaikan-aturan-ppkm/">PPKM</a>) di wilayah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebelumnya berada pada level tiga kini turun menjadi level dua.</p>
<p>Pascapenurunan status PPKM, sejumlah tempat aktivitas umum mulai dibuka, salah satunya tempat wisata yang ada di Kota Kendari.</p>
<p>Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengungkapkan, PPKM turun level dua sehingga ada relaksasi untuk beberapa aktivitas umum yang diberikan pada masyarakat.</p>
<p>Aktivitas yang akan dibuka pada tempat wisata yakni Pantai Nambo dan Kebun Raya.</p>
<p>&#8220;Level kita sudah turun jadi level dua, mudah-mudahan ini bisa kita pertahankan, bahkan saya berharap berikutnya kita bisa level satu sehingga kita bisa beraktivitas secara maksimal,&#8221; ucapnya di Kendariz Selasa (21/9/2021).</p>
<p>Namun, untuk mengurangi terjadinya gelombang berikutnya, aktivitas tersebut akan dibuka secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan dan jumlah pengunjung yang akan dibatasi.</p>
<p>Walaupun turun status menjadi level dua, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak abai menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.</p>
<p>Orang nomor satu di Kota Kendari ini mengatakan, salah satu PPKM di Kendari turun level dua karena program vaksinasi sudah mencapai 55 persen.</p>
<p>Selain tempat wisata yang akan dibuka, Pemkot Kendari sementara melakukan pengkajian dengan relaksasi apa yang akan diberikan selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Masih sementara kita kaji dan kalkulasi karena ini tidak mudah, sebab kebijakan yang kita ambil ini dapat memberikan dampak pada warga sehingga harus kita hitung dengan baik dan berdasarkan data yang valid,&#8221; tutupnya. (bds*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sesra</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/ppkm-di-kendari-turun-ke-level-2-objek-wisata-mulai-dibuka/">PPKM di Kendari Turun ke Level 2, Objek Wisata Mulai Dibuka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/ppkm-di-kendari-turun-ke-level-2-objek-wisata-mulai-dibuka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPKM Diperpanjang Hingga 6 September, Kota Kendari Masih Level 3</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/ppkm-diperpanjang-hingga-6-september-kota-kendari-masih-level-3/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/ppkm-diperpanjang-hingga-6-september-kota-kendari-masih-level-3/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Aug 2021 14:32:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=65010</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kendari kembali diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021. Perpanjangan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/ppkm-diperpanjang-hingga-6-september-kota-kendari-masih-level-3/">PPKM Diperpanjang Hingga 6 September, Kota Kendari Masih Level 3</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (<a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/terapkan-ppkm-pemda-konsel-buka-objek-wisata-kapasitas-pengunjung-50-persen/">PPKM</a>) di Kota Kendari kembali diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.</p>
<p>Perpanjangan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.</p>
<p>Sementara, kasus Covid-19 di Kota Kendari terus menunjukkan tren penurunan. Per 22 Agustus 2021 jumlah kasus positif tersisa 381, di mana sebelumnya sempat menyentuh angka seribu kasus.</p>
<p>Meski begitu, status PPKM di Kota Kendari masih tetap berada pada level 3.</p>
<p>&#8220;Iya, sesuai inmendagri PPKM di Kendari diperpanjang lagi dan Kota Kendari masih level 3,&#8221; ungkap Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, saat konfirmasi via telepone, Selasa (24/08/2021).</p>
<p>Selain di Kota Kendari, perpanjangan PPKM di Kota Lulo itu bersamaan dengan perpanjangan PPKM di 11 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara.</p>
<h5><strong>Adapun 11 Kabupaten/Kota di Sultra yang turut diberlakukan perpanjangan PPKM yakni:</strong></h5>
<p>1. Kabupaten Buton Tengah<br />
2. Kabupaten Buton Utara<br />
3. Kabupaten Kolaka<br />
4. Kabupaten Kolaka Timur<br />
5. Kabupaten Kolaka Utara<br />
6. Kabupaten Konawe<br />
7. Kabupaten Konawe Kepulauan<br />
8. Kabupaten Konawe Selatan<br />
9. Kabupaten Konawe Utara<br />
10. Kabupaten Muna Barat<br />
11. Kota Bau-bau (ads*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sesra</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/ppkm-diperpanjang-hingga-6-september-kota-kendari-masih-level-3/">PPKM Diperpanjang Hingga 6 September, Kota Kendari Masih Level 3</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/ppkm-diperpanjang-hingga-6-september-kota-kendari-masih-level-3/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peduli Warga Terdampak PPKM, Pemkot Kendari Beri Bantuan ke 1.789 Nelayan</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/peduli-warga-terdampak-ppkm-pemkot-kendari-beri-bantuan-ke-1-789-nelayan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/peduli-warga-terdampak-ppkm-pemkot-kendari-beri-bantuan-ke-1-789-nelayan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Aug 2021 13:59:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=64295</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sebagai wujud kepedulian terhadap warga Kota Kendari yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota Kendari memberikan bantuan kepada 1.789 Nelayan. Bantuan tunai tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Kendari dengan jumlah Rp300 pada 10 perwakilan nelayan, bertempat di Kantor Kecamatan Kendari Barat, Rabu (4/8/2021). Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/peduli-warga-terdampak-ppkm-pemkot-kendari-beri-bantuan-ke-1-789-nelayan/">Peduli Warga Terdampak PPKM, Pemkot Kendari Beri Bantuan ke 1.789 Nelayan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Sebagai wujud kepedulian terhadap warga Kota <a href="https://detiksultra.com/tag/kendari">Kendari</a> yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota Kendari memberikan bantuan kepada 1.789 Nelayan.</p>
<p>Bantuan tunai tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Kendari dengan jumlah Rp300 pada 10 perwakilan nelayan, bertempat di Kantor Kecamatan Kendari Barat, Rabu (4/8/2021).</p>
<p>Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, mengungkapkan, selama penerapan PPKM banyak warga terdampak yang dirasakan khususnya dari sisi ekonomi.</p>
<p>&#8220;Selama Pandemi dan penerapan PPKM banyak diantara kita yang merasakan kesulitan mencari nafkah, yang mungkin selama ini menjadi nelayan tangkapan kurang yang beli, karena memang situasinya begitu,” ungkapnya.</p>
<p>Sebelumnya, bantuan terhadap nelayan ini sudah pernah dilakukan pada tahun 2020 diawal pandemi.</p>
<p>Dengan begitu, orang nomor satu di Kota Kendari ini meminta para camat dan lurah untuk membantu warga yang belum menerima bantuan agar bisa mendaftarkan diri baik nelayan, pelaku UKM maupun karyawan yang di PHK.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari Imran Ismail mengatakan, ada enam kecamatan dan 33 kelurahan yang mendapatkan bantuan tunai.</p>
<p>Katanya, data awal sebanyak 1300 nelayan yang terdampak Covid-19, namun setelah diperbarui tersisa 1178 nelayan yang berhak menerima bantuan.</p>
<p>&#8220;Untuk tahap awal ini sebanyak 289 orang nelayan terdiri dari 130 nelayan dari Kecamatan Kendari dan 159 nelayan dari Kecamatan Kendari Barat menerima bantuan ini, kemudian akan menyusul Kecamatan lainnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Data ini berkurang sebanyak 190 orang karena beberapa alasan yakni meninggal dunia 25 orang, alih profesi 121 orang, pindah domisili 14 orang, pemilik kapal di atas tiga groston (GT) enam orang dan telah terdata sebagai penerima bantuan sosial lainnya misalnya PKH, BLT, BST sebanyak 24 orang.</p>
<p>Dia menambahkan, jika masih ada warga yang merasa berhak namun belum terdata harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu berdomisili dan memiliki KTP Kota Kendari, memiliki kartu pelaku usaha Kelautan dan perikanan (KUSUKA) tidak memiliki kapal di atas tiga GT serta tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sesra</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/peduli-warga-terdampak-ppkm-pemkot-kendari-beri-bantuan-ke-1-789-nelayan/">Peduli Warga Terdampak PPKM, Pemkot Kendari Beri Bantuan ke 1.789 Nelayan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/peduli-warga-terdampak-ppkm-pemkot-kendari-beri-bantuan-ke-1-789-nelayan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPKM Diperpanjang, Jokowi: Berlaku untuk Level 4</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/ppkm-diperpanjang-jokowi-berlaku-untuk-level-4/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/ppkm-diperpanjang-jokowi-berlaku-untuk-level-4/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Aug 2021 13:45:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=64192</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pemerintah pusat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Hal itu disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/8/2021) dikutip dari Detik.com. Jokowi menerangkan, perpanjangan PPKM  ini berlaku untuk daerah level 4, dimulai sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. &#8220;Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/ppkm-diperpanjang-jokowi-berlaku-untuk-level-4/">PPKM Diperpanjang, Jokowi: Berlaku untuk Level 4</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pemerintah pusat resmi memperpanjang <a href="https://detiksultra.com/kendari/ppkm-dinilai-lebih-menakutkan-dari-covid-19-puluhan-mahasiswa-di-kendari-kembali-unjuk-rasa/">pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat</a> (PPKM) level 4.</p>
<p>Hal itu disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/8/2021) dikutip dari Detik.com.</p>
<p>Jokowi menerangkan, perpanjangan PPKM  ini berlaku untuk daerah level 4, dimulai sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.</p>
<p>&#8220;Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Sementara keputusan perpanjangan PPKM level 3 belum ada keterangan secara resmi apakah diperpanjang atau tidak.</p>
<p>Sebelumnya dalam instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, terdapat 15 daerah di Sultra yang masuk level 3.</p>
<p>15 daerah itu, yakni Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Wakatobi.</p>
<p>Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kota Bau Bau, Kota Kendari, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Muna Barat.</p>
<p>Sementara, dua daerah lainnya, yaitu Kabupaten Buton dan Buton Selatan, masuk kategori PPKM level 2.</p>
<p>PPKM level 3 dan 2 ini berlangsung mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/ppkm-diperpanjang-jokowi-berlaku-untuk-level-4/">PPKM Diperpanjang, Jokowi: Berlaku untuk Level 4</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/ppkm-diperpanjang-jokowi-berlaku-untuk-level-4/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Usaha dan Nelayan Bakal Dapat Bansos dari Pemkot Kendari, Ini Besarannya</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/pelaku-usaha-dan-nelayan-bakal-dapat-bansos-dari-pemkot-kendari-ini-besarannya/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/pelaku-usaha-dan-nelayan-bakal-dapat-bansos-dari-pemkot-kendari-ini-besarannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2021 11:37:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=64005</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memberikan bantuan sosial (bansos) pada pelaku usaha, para pekerja, dan nelayan. Dari data yang diperoleh, terdapat 8 ribu orang yang terdampak Covid-19 di wilayah Kota Kendari. Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, pihaknya akan melakukan update data terbaru yang dimulai hari ini selama tiga hari ke depan. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pelaku-usaha-dan-nelayan-bakal-dapat-bansos-dari-pemkot-kendari-ini-besarannya/">Pelaku Usaha dan Nelayan Bakal Dapat Bansos dari Pemkot Kendari, Ini Besarannya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memberikan bantuan sosial (bansos) pada pelaku usaha, para pekerja, dan nelayan.</p>
<p>Dari data yang diperoleh, terdapat 8 ribu orang yang terdampak Covid-19 di wilayah Kota Kendari.</p>
<p>Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, pihaknya akan melakukan update data terbaru yang dimulai hari ini selama tiga hari ke depan.</p>
<p>&#8220;Kita secepatnya akan menindaklanjuti penyaluran ini dengan melihat situasi selama PPKM mikro. Insyaallah, mulai hari Senin ini kita akan salurkan bantuan sebesar Rp300 ribu per orang,&#8221; ungkapnya usai pembagian BST di Kantor Pos Lepo-lepo Kota Kendari, Selasa (27/7/2021).</p>
<p>Selanjutnya, bantuan ini akan diberikan dalam bentuk tunai melalui Bank Sultra yang sebelumnya sudah disiapkan.</p>
<p>Sementara di tempat yang sama, Kepala Dinsos Kota Kendari, Abd. Rauf mengungkapkan, sesuai rapat Dirjen Keuangan mengarahkan untuk menggunakan dana APBD membantu 8 ribu warga yang terdampak PPKM.</p>
<p>Sehingga, pihaknya akan melakukan koordinasi untuk melakukan pengecekan data penerima bansos terlebih dahulu.</p>
<p>&#8220;Untuk penerima bansos akan segera dicairkan dan dananya itu sudah disiapkan,&#8221; tutupnya. (bds*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sesra</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pelaku-usaha-dan-nelayan-bakal-dapat-bansos-dari-pemkot-kendari-ini-besarannya/">Pelaku Usaha dan Nelayan Bakal Dapat Bansos dari Pemkot Kendari, Ini Besarannya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/pelaku-usaha-dan-nelayan-bakal-dapat-bansos-dari-pemkot-kendari-ini-besarannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tertibkan THM di Kendari yang Diduga Langgar PPKM Mikro</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/polisi-tertibkan-thm-di-kendari-yang-diduga-langgar-ppkm-mikro/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/polisi-tertibkan-thm-di-kendari-yang-diduga-langgar-ppkm-mikro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2021 10:33:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=64002</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sehingga ditertibkan polisi. Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna kepada awak media membenarkan pihaknya menertibkan sebuah THM pada Selasa, 27 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WITA. Penertiban itu &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/polisi-tertibkan-thm-di-kendari-yang-diduga-langgar-ppkm-mikro/">Polisi Tertibkan THM di Kendari yang Diduga Langgar PPKM Mikro</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sehingga ditertibkan polisi.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna kepada awak media membenarkan pihaknya menertibkan sebuah THM pada Selasa, 27 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WITA.</p>
<p>Penertiban itu dilakukan karena THM tersebut kedapatan sedang beroperasi di tengah masih berlakunya aturan PPKM.</p>
<p>“Waktu kita ke sana itu THM itu masih buka dan ada beberapa pengunjungnya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, usai penertiban, beberapa karyawan hingga sekuriti dibawa oleh aparat ke Polres Kendari.</p>
<p>“Tadi malam ada beberapa kita bawa, mulai dari karyawan, sekuriti hingga managernya untuk dimintai keterangan di Polres Kendari,” ungkapnya.</p>
<p>&#8220;Masalah ini akan kita proses lanjut, kita masih perlu dalami lagi,&#8221; tutupnya. (bds*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/polisi-tertibkan-thm-di-kendari-yang-diduga-langgar-ppkm-mikro/">Polisi Tertibkan THM di Kendari yang Diduga Langgar PPKM Mikro</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/polisi-tertibkan-thm-di-kendari-yang-diduga-langgar-ppkm-mikro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sulkarnain Keluarkan SE Perpanjangan PPKM, Pelaku Perjalanan Domestik Patut Kantongi Sertifikat Vaksin dan PCR</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/sulkarnain-keluarkan-se-perpanjangan-ppkm-pelaku-perjalanan-domestik-patut-kantongi-sertifikat-vaksin-dan-pcr/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/sulkarnain-keluarkan-se-perpanjangan-ppkm-pelaku-perjalanan-domestik-patut-kantongi-sertifikat-vaksin-dan-pcr/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2021 14:21:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63961</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari bernomor: 440/4663/3021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga resmi dikeluarkan mulai 26 Juli s.d 2 Agustus 2021. Berdasarkan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah mengeluarkan Instruksi Menteri (Inmen) Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 dan mengoptimalkan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/sulkarnain-keluarkan-se-perpanjangan-ppkm-pelaku-perjalanan-domestik-patut-kantongi-sertifikat-vaksin-dan-pcr/">Sulkarnain Keluarkan SE Perpanjangan PPKM, Pelaku Perjalanan Domestik Patut Kantongi Sertifikat Vaksin dan PCR</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari bernomor: 440/4663/3021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga resmi dikeluarkan mulai 26 Juli s.d 2 Agustus 2021.</p>
<p>Berdasarkan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah mengeluarkan Instruksi Menteri (Inmen) Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.</p>
<p>Sehubungan dengan hal itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir memberlakukan ketentuan SE tentang perpanjangan PPKM level tiga yang terdapat 17 poin.</p>
<p>&#8220;Dari 17 poin itu, salah satu poin dengan nomor urut 14 yang menjelaskan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR,&#8221; terang Wali Kota Kendari melalui SE, Senin (26/7/202).</p>
<p>Sementara, pembatasan Level 3 yang diterapkan di antaranya:</p>
<p>(1) Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran work from home (WFH) diberlakukan 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes)<br />
secara lebih ketat.</p>
<p>(2) Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online.</p>
<p>(3) Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.</p>
<p>(4) Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,<br />
barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.</p>
<p>(5) Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:</p>
<p>a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.</p>
<p>b. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan prokes secara lebih ketat.</p>
<p>c. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).</p>
<p>(6) Pelaksanaan kegiatan pada pusat<br />
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:<br />
• Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat<br />
• Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat</p>
<p>(7) Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen.</p>
<p>(8) Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.</p>
<p>(9) Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling 25 persen.</p>
<p>(10) Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.</p>
<p>(11) Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.</p>
<p>(11) Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan prokes yang ketat.</p>
<p>(12) Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.</p>
<p>(13) Transportasi umum (kendaraan umum,<br />
angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan<br />
prokes secara lebih ketat.</p>
<p>(14) Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:</p>
<p>a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)</p>
<p>b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut</p>
<p>c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan</p>
<p>d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin</p>
<p>(15) Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker</p>
<p>(16) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat level tiga Kota Kendari dilakukan melalui koordinasi antara seluruh yang terlibat mulai dari ketua RTRW, Lurah, Satlinmas, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, posyandu, Dasawisma, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tenaga kesehatan, serta relawan lainnya.</p>
<p>(17) Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 s.d 2 Agustus 2021.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sesra</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/sulkarnain-keluarkan-se-perpanjangan-ppkm-pelaku-perjalanan-domestik-patut-kantongi-sertifikat-vaksin-dan-pcr/">Sulkarnain Keluarkan SE Perpanjangan PPKM, Pelaku Perjalanan Domestik Patut Kantongi Sertifikat Vaksin dan PCR</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/sulkarnain-keluarkan-se-perpanjangan-ppkm-pelaku-perjalanan-domestik-patut-kantongi-sertifikat-vaksin-dan-pcr/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masuk Level III, PPKM di Kendari Diperpanjang Hingga 2 Agustus</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/masuk-level-iii-ppkm-di-kendari-diperpanjang-hingga-2-agustus/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/masuk-level-iii-ppkm-di-kendari-diperpanjang-hingga-2-agustus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2021 09:57:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Level 3]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63933</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali diperpanjang mulai Senin 26 Juli s.d 2 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM Mikro tersebut, karena Kota Kendari, masuk Level III. Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/masuk-level-iii-ppkm-di-kendari-diperpanjang-hingga-2-agustus/">Masuk Level III, PPKM di Kendari Diperpanjang Hingga 2 Agustus</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (<a href="https://detiksultra.com/kendari/ppkm-level-3-tempat-ibadah-dibolehkan-buka-dan-sektor-esensial-beroperasi-100-persen/">PPKM</a>) <a href="https://detiksultra.com/tag/kendari">Kota Kendari</a>, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali diperpanjang mulai Senin 26 Juli s.d 2 Agustus 2021.</p>
<p>Perpanjangan PPKM Mikro tersebut, karena Kota Kendari, masuk Level III.</p>
<p>Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.</p>
<p>Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan perpanjangan PPKM Kota Kendari masuk pada level III, sehingga akan memaksimalkan persiapan untuk menghadapinya.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan besok kita sudah terbitkan, bersabar sedikit jadi masih berlaku PPKM kemarin sambil kita mempersiapkan, karena instruksi Kemendagri ada beberapa yang  diserahkan kewenangannya ke  Pemerintah Daerah,&#8221; ujarnya, Senin (26/7/2021).</p>
<p>Selain itu, pihaknya menyebutkan selama pemberlakuan PPKM laju kasus Covid-19 masih bisa dikendalikan.</p>
<p>Pasca perpanjangan pada dua Minggu terakhir, laju Kasus Covid-19 sudah bisa kendalikan juga melakukan upaya agar penyembuhan lebih cepat terjadi.</p>
<p>&#8220;Jadi kan pasien tidak perlu berlama-lama di RS kalau kemudian kondisinya mulai membaik dan sudah dianggap pulih, itu bisa kita izinkan pulang dirumahnya dan dinyatakan sembuh, &#8221; ucapnya.</p>
<p>Dengan begitu, pihaknya berharap pada warga Kota Kendari agar memiliki kesadaran yang tinggi untuk memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 agar PPKM di Kota Kendari segera berakhir.</p>
<p>Atas itu, Orang nomor satu di Kota Kendari ini akan merumuskan dengan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk bisa dijadikan regulasi bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas.</p>
<p>Sementara, pembatasan Level III yang diterapkan diantaranya:</p>
<p>(1) Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online.</p>
<p>(2) Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran work from home (WFH) diberlakukan 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes)<br />
secara lebih ketat.</p>
<p>(3) Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri<br />
yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket).</p>
<p>Pasokan bahan pokok ini baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.</p>
<p>(4) Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.</p>
<p>(5) Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:</p>
<p>• warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.<br />
• Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan prokes secara lebih ketat.<br />
• restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusatperbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).</p>
<p>(6) Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:<br />
• Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat<br />
• Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat</p>
<p>(7) Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.</p>
<p>(8) Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan<br />
berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.</p>
<p>(9) Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.</p>
<p>(10) Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.</p>
<p>(11) Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan prokes yang ketat.</p>
<p>(12) untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.</p>
<p>(13) Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.</p>
<p>(14) Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan<br />
prokes secara lebih ketat.</p>
<p>(15) Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:<br />
• menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)<br />
• menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut<br />
• ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan<br />
• untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin</p>
<p>(16) Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sesra</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/masuk-level-iii-ppkm-di-kendari-diperpanjang-hingga-2-agustus/">Masuk Level III, PPKM di Kendari Diperpanjang Hingga 2 Agustus</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/masuk-level-iii-ppkm-di-kendari-diperpanjang-hingga-2-agustus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Kendari Lepas Bantuan Beras untuk Warga Terdampak PPKM</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/wali-kota-kendari-lepas-bantuan-beras-untuk-warga-terdampak-ppkm/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/wali-kota-kendari-lepas-bantuan-beras-untuk-warga-terdampak-ppkm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Jul 2021 11:12:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63643</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir melepas penyaluran bantuan beras pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), di gudang Bulog Kendari, Minggu (18/7/2021). Penyaluran beras ditandai dengan pelepasan truk yang memuat beras untuk sejumlah kelurahan di Kecamatan Kendari Barat. Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan, bantuan beras ini akan diserahkan pada 21 ribu warga kurang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/wali-kota-kendari-lepas-bantuan-beras-untuk-warga-terdampak-ppkm/">Wali Kota Kendari Lepas Bantuan Beras untuk Warga Terdampak PPKM</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir melepas penyaluran bantuan beras pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), di gudang Bulog Kendari, Minggu (18/7/2021).</p>
<p>Penyaluran beras ditandai dengan pelepasan truk yang memuat beras untuk sejumlah kelurahan di Kecamatan Kendari Barat.</p>
<p>Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan, bantuan beras ini akan diserahkan pada 21 ribu warga kurang mampu yang masuk program keluarga harapan (PKH) dan bantuan sosial tunai (BST).</p>
<p>Jumlah tersebut berdasarkan data yang sudah di-update, yang diusul ke pemerintah pusat terkait masyarakat terdampak dan masuk kategori miskin, tidak mampu yang harus mendapat intervensi pemerintah.</p>
<p>&#8220;Warga yang menerima bantuan ini merupakan usulan yang disampaikan pihak kelurahan yang telah diverifikasi inspektorat dan disampaikan ke pemerintah pusat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain bantuan beras, selanjutnya akan ada penyaluran BST dan bantuan lain secara bertahap dari pemerintah pusat.</p>
<p>Orang nomor satu di Kota Kendari ini pun menyampaikan terima kasih pada Bulog yang tanggap dan sigap bergerak menyiapkan beras untuk disalurkan pada masyarakat.</p>
<p>Sementara, Kepala Bulog Divre Sultra, Ermin Tora, mengatakan, untuk penyaluran bantuan ini, Bulog akan berkoordinasi dengan dinas sosial dan pihak kelurahan.</p>
<p>Selain itu, jelasnya, Bulog Sultra sudah menyiapkan sebanyak 210 ton beras yang sudah dikemas per 10 kg dan siap didistribusikan serta dibagikan pada warga.</p>
<p>“Untuk Kota Kendari akan menerima sebanyak 21.900 warga, dari situ ada penerima PKH dan juga ada program BST,” ujarnya.</p>
<p>Untuk penyerahan pertama, Wali Kota Kendari bersama ketua DPRD, perwakilan BPKP dan Kepala Bulog Divre Sultra, menyerahkan langsung beras sebanyak 10 kg pada sejumlah warga di Kelurahan Benu-benua. (bds*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sesra</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/wali-kota-kendari-lepas-bantuan-beras-untuk-warga-terdampak-ppkm/">Wali Kota Kendari Lepas Bantuan Beras untuk Warga Terdampak PPKM</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/wali-kota-kendari-lepas-bantuan-beras-untuk-warga-terdampak-ppkm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keluar-Masuk Kota Kendari, Pelaku Perjalanan Wajib Kantongi Swab Antigen</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/keluar-masuk-kota-kendari-pelaku-perjalanan-wajib-kantongi-swab-antigen/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/keluar-masuk-kota-kendari-pelaku-perjalanan-wajib-kantongi-swab-antigen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Jul 2021 07:19:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63255</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Bagi pelaku perjalanan yang ingin memasuki maupun keluar dari wilayah Kota Kendari, diwajibkan untuk mengantongi surat keterangan swab antigen. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, Sabtu (10/7/2021). Ridwan Badallah menerangkan, ketetapan ini sesuai imbauan Gubernur Sultra, Ali Mazi, dimulai sejak ketetapan penerapan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/keluar-masuk-kota-kendari-pelaku-perjalanan-wajib-kantongi-swab-antigen/">Keluar-Masuk Kota Kendari, Pelaku Perjalanan Wajib Kantongi Swab Antigen</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Bagi pelaku perjalanan yang ingin memasuki maupun keluar dari wilayah Kota Kendari, diwajibkan untuk mengantongi surat keterangan swab antigen.</p>
<p>Hal itu diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, Sabtu (10/7/2021).</p>
<p>Ridwan Badallah menerangkan, ketetapan ini sesuai imbauan Gubernur Sultra, Ali Mazi, dimulai sejak ketetapan penerapan PPKM mikro di Kota Kendari.</p>
<p>Menurut dia, imbauan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia  (RI) Nomor 17 Tahun 2021.</p>
<p>Hal itu menjadi acuan payung hukum dalam penerapan aturan wajib mengantongi surat keterangan swab antigen bagi pelaku perjalanan yang ingin memasuki wilayah Kota Kendari maupun sebaliknya.</p>
<p>Namun faktanya, aturan ini belum diberlakukan baik Kota Kendari yang menerapakan PPKM mikro walaupun daerah yang berbatasan Kota Kendari.</p>
<p>&#8220;Nanti kita sampaikan ke Satgas Covid-19 dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain antar kabupaten/kota, pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra juga mewajibkan bagi pelaku perjalanan antar provinsi yang masuk ke Sultra.</p>
<p>Namun syaratnya, kata Ridwan Badallah, bukan surat keterangan swab antigen, melainkan tes swab polymerase chain reaction (PCR) dan sertifikat vaksinasi.</p>
<p>&#8220;Keduanya harus dimiliki, jika pelaku perjalanan tidak memiliki maka mereka tidak boleh melintas,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat melalui Mendagri dan Kemenko RI mengeluarkan Inmen BNN penerapan PPKM mikro di 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.</p>
<p>Usai Inmen diterbitkan, Gubernur Sultra menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 443.2/2840 Tahun 2021 ini menyangkut tentang PPKM Berbasis Mikro atas Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Sultra, tertanggal 6-7 Juli 2021.</p>
<p>Hanya berselang sehari, SE Gubernur Sultra, Wali Kota Kendari menerbitkan SE tertanggal 6-7 Juli 2021 nomor 440/4541/2021 tentang Pengetatan PPKM Berbasis Mikro Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/keluar-masuk-kota-kendari-pelaku-perjalanan-wajib-kantongi-swab-antigen/">Keluar-Masuk Kota Kendari, Pelaku Perjalanan Wajib Kantongi Swab Antigen</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/keluar-masuk-kota-kendari-pelaku-perjalanan-wajib-kantongi-swab-antigen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPKM Mikro, PN Kendari Kembali Terapkan WFH 75 Persen</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/ppkm-mikro-pn-kendari-kembali-terapkan-wfh-75-persen/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/ppkm-mikro-pn-kendari-kembali-terapkan-wfh-75-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jul 2021 22:18:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63249</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Dengan penerapan itu, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari bakal kembali menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para pegawainya. Humas PN Kelas IA Kendari, Kelik Trimargo mengungkapkan 75 persen pegawainya akan bekerja dari rumah, sementara work &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/ppkm-mikro-pn-kendari-kembali-terapkan-wfh-75-persen/">PPKM Mikro, PN Kendari Kembali Terapkan WFH 75 Persen</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.</p>
<p>Dengan penerapan itu, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari bakal kembali menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para pegawainya.</p>
<p>Humas PN Kelas IA Kendari, Kelik Trimargo mengungkapkan 75 persen pegawainya akan bekerja dari rumah, sementara work from office (WFO) atau bekerja dari kantor hanya 25 persen.</p>
<p>&#8220;WFH akan diberlakukan seperti yang dianjurkan pemerintah,&#8221; kata dia, Sabtu (10/7/2021).</p>
<p>Namun penerapan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor, tambah Kelik, Ketua PN Kelas IA Kendari masih menunggu arahan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sultra.</p>
<p>&#8220;Kita masih menunggu instruksi dari ketua pengadilan tinggi,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia juga menjelaskan, selama PPKM mikro di diterapkan di Kota Kendari, setiap aturan yang dianjurkan pemerintah maka hal itu juga patut dipatuhi oleh PN Kelas IA Kendari.</p>
<p>Sebagai informasi berikut 11 aturan dalam penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari:</p>
<p>1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan WFO hanya 25 persen.<br />
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)<br />
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat)<br />
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00.<br />
5. Pusat perbelanjaan mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen<br />
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen<br />
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan<br />
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu<br />
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu<br />
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu<br />
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (bds*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/ppkm-mikro-pn-kendari-kembali-terapkan-wfh-75-persen/">PPKM Mikro, PN Kendari Kembali Terapkan WFH 75 Persen</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/ppkm-mikro-pn-kendari-kembali-terapkan-wfh-75-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selama Pandemi, Sidang Pidsus dan Pidum di PN Kendari Dilakukan secara Daring</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/selama-pandemi-sidang-pidsus-dan-pidum-di-pn-kendari-dilakukan-secara-daring/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/selama-pandemi-sidang-pidsus-dan-pidum-di-pn-kendari-dilakukan-secara-daring/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jul 2021 22:06:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63246</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari sampai saat ini belum melaksanakan sidang kasus pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) secara manual atau tatap muka langsung. Humas PN Kelas IA Kendari Kelik Tirmarga menuturkan, sejak kasus Covid-19 merebak, pihaknya sudah lama tak menggelar sidang tatap muka langsung untuk kasus pidum dan pidsus. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/selama-pandemi-sidang-pidsus-dan-pidum-di-pn-kendari-dilakukan-secara-daring/">Selama Pandemi, Sidang Pidsus dan Pidum di PN Kendari Dilakukan secara Daring</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari sampai saat ini belum melaksanakan sidang kasus pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) secara manual atau tatap muka langsung.</p>
<p>Humas PN Kelas IA Kendari Kelik Tirmarga menuturkan, sejak kasus Covid-19 merebak, pihaknya sudah lama tak menggelar sidang tatap muka langsung untuk kasus pidum dan pidsus.</p>
<p>Sidang pidsus dan pidum akan kembali dilakukan secara tatap muka langsung jika pemerintah pusat sudah menyatakan Indonesia bebas dari pandemi Covid-19.</p>
<p>&#8220;Saat ini kita masih sidang online untuk dua jenis kasus tersebut,&#8221; ujar dia, Jumat (9/8/2021).</p>
<p>Namun, lanjut Kelik Trimarga, sidang secara tatap muka langsung di PN Kelas IA Kendari masih dilakukan pada kasus tertentu.</p>
<p>&#8220;Perkara tertentu yang sidangnya masih manual. Misalnya praperadilan dan ada perkara-perkara yang terdakwanya tidak ditahan,&#8221; katanya.</p>
<p>Ditambahkan, saat ini protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di PN Kelas IA Kendari kian diperketat untuk setiap pengunjung.</p>
<p>Mereka diwajibkan menggunakan masker, cuci tangan sebelum memasuki area PN Kelas IA Kendari dan tetap menjaga jarak sesuai anjuran pemerintah.</p>
<p>&#8220;Tentunya kita batasi setiap pengunjung tidak boleh lebih dari yang PN Kelas IA Kendari tetapkan,&#8221; ujarnya. (bds*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/selama-pandemi-sidang-pidsus-dan-pidum-di-pn-kendari-dilakukan-secara-daring/">Selama Pandemi, Sidang Pidsus dan Pidum di PN Kendari Dilakukan secara Daring</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/selama-pandemi-sidang-pidsus-dan-pidum-di-pn-kendari-dilakukan-secara-daring/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dukung PPKM Mikro, Arokab Kendari Pastikan THM Tutup Jam 8 Malam</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/dukung-ppkm-mikro-arokab-kendari-pastikan-thm-tutup-jam-8-malam/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/dukung-ppkm-mikro-arokab-kendari-pastikan-thm-tutup-jam-8-malam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jul 2021 11:42:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63192</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (Arokab) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kota Kendari. Sebagai bentuk dukungan, Arokab Kendari akan memastikan seluruh tempat hiburan malam (THM) akan berhenti beroperasi jam 8 malam selama PPKM mikro yang berlangsung hingga 20 Juli nanti. &#8220;Kami mendukung &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/dukung-ppkm-mikro-arokab-kendari-pastikan-thm-tutup-jam-8-malam/">Dukung PPKM Mikro, Arokab Kendari Pastikan THM Tutup Jam 8 Malam</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (Arokab) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kota Kendari.</p>
<p>Sebagai bentuk dukungan, <a title="90 Persen Karyawan Arokab Kendari Sudah Divaksin Covid-19" href="https://detiksultra.com/kendari/90-persen-karyawan-arokab-kendari-sudah-divaksin-covid-19/" target="_blank" rel="noopener">Arokab Kendari</a> akan memastikan seluruh tempat hiburan malam (THM) akan berhenti beroperasi jam 8 malam selama PPKM mikro yang berlangsung hingga 20 Juli nanti.</p>
<p>&#8220;Kami mendukung penuh arahan dari pemerintah baik melalui Instruksi Gubernur Sultra, dan Surat Edaran Wali Kota Kendari. Kami juga mengapresiasi arahan ini, dan kami siap mendukung demi menjaga kesehatan masyarakat,&#8221; kata Ketua Arokab Kendari, Amran, saat menggelar konferensi pers di Kendari, Kamis (8/7/2021).</p>
<p>Tak hanya itu, ia juga memastikan seluruh pengusaha yang tergabung dalam Arokab siap mengikuti seluruh poin-poin yang ada pada surat edaran pemerintah, utamanya Pemerintah Kota Kendari.</p>
<p>Sebelumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir telah mengeluarkan 13 poin yang harus diikuti oleh masyarakat Kota Kendari selama PPKM mikro.</p>
<p>Poin tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor: 440/4541/2021 tentang Pengetatan PPKM Mikro di Kota Kendari Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19. (bds*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter : Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor : J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/dukung-ppkm-mikro-arokab-kendari-pastikan-thm-tutup-jam-8-malam/">Dukung PPKM Mikro, Arokab Kendari Pastikan THM Tutup Jam 8 Malam</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/dukung-ppkm-mikro-arokab-kendari-pastikan-thm-tutup-jam-8-malam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Besok, Masjid Raya Al-Kautsar dan Al-Alam Tiadakan Salat Jumat</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/besok-masjid-raya-al-kautsar-dan-al-alam-tiadakan-salat-jumat/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/besok-masjid-raya-al-kautsar-dan-al-alam-tiadakan-salat-jumat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jul 2021 10:04:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid Raya Al-Kautsar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63178</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Masjid Raya Al-Kautsar Kendari pastikan tak menggelar salat Jumat, besok 9 Juli. Pengelola masjid dikabarkan meniadakan kegiatan Jumatan, lantaran mengikuti kebijakan pemerintah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal itu berdasarkan surat Instruksi Kemendagri Nomor 17 tahun 21 dan SK Gubernur Sultra Nomor 443.2/2840 Tahun 2021, menyangkut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/besok-masjid-raya-al-kautsar-dan-al-alam-tiadakan-salat-jumat/">Besok, Masjid Raya Al-Kautsar dan Al-Alam Tiadakan Salat Jumat</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Masjid Raya Al-Kautsar Kendari pastikan tak menggelar salat Jumat, besok 9 Juli.</p>
<p>Pengelola masjid dikabarkan meniadakan kegiatan Jumatan, lantaran mengikuti kebijakan pemerintah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (<a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/dukung-ppkm-ombudsman-sultra-tekankan-kantor-pelayanan-publik-disiplin-prokes/">PPKM</a>) Mikro.</p>
<p>Hal itu berdasarkan surat Instruksi Kemendagri Nomor 17 tahun 21 dan SK Gubernur Sultra Nomor 443.2/2840 Tahun 2021, menyangkut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro atas pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).</p>
<p>Kepala Bagian Keagamaan Biro Kesra, Musdar, mengungkapkan aturan pengetatan PPKM mikro masuk pada poin tujuh, dimana kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara waktu ditiadakan.</p>
<p>&#8220;Sehubungan dengan hal itu maka masjid pemerintah dalam hal ini masjid Al Kautsar dan masjid Al Alam menindaklanjuti dengan tidak melaksanakan ibadah khususnya shalat Jumat,&#8221; ujarnya (8/7/2021).</p>
<p>Dua masjid ini merupakan naungan dari Pemerintah Provinsi Sultra.</p>
<p>Tidak hanya Jumatan, gelar Salat Idul Adha pada dua masjid itu juga ditiadakan atau ditutup sementara sampai tanggal 20 Juli 2021.</p>
<p>Namun, untuk kegiatan salat lima waktu, pengurusnya masih tetap bisa dilaksanakan secara berjamaah dengan syarat disiplin Prokes Covid-19.</p>
<p>&#8220;Jadi untuk salat Jumat sesuai dengan SE Wali Kota Kendari ditiadakan mulai besok s.d tanggal 20 Juli, kalau tidak diperpanjang berarti hari Jumat tanggal 22 hari Jumat sudah bisa dilaksanakan lagi,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>Reporter: Sesra</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/besok-masjid-raya-al-kautsar-dan-al-alam-tiadakan-salat-jumat/">Besok, Masjid Raya Al-Kautsar dan Al-Alam Tiadakan Salat Jumat</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/besok-masjid-raya-al-kautsar-dan-al-alam-tiadakan-salat-jumat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berikut 44 Kelurahan di Kendari yang Masuk Daftar PPKM Mikro</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/berikut-44-kelurahan-di-kendari-yang-masuk-daftar-ppkm-mikro/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/berikut-44-kelurahan-di-kendari-yang-masuk-daftar-ppkm-mikro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jul 2021 10:26:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63143</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selaras darurat Covid-19. Menindaklanjuti hal itu, Pemkot Kendari langsung menggelar rapat koordinasi bersama forkompinda, Selasa (6/7/2021) kemarin. Dan hari ini Wali Kota Kendari mengeluarkan surat edaran tertanggal 6 s.d 7 Juli 2021, nomor/440/4541/2021 &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/berikut-44-kelurahan-di-kendari-yang-masuk-daftar-ppkm-mikro/">Berikut 44 Kelurahan di Kendari yang Masuk Daftar PPKM Mikro</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kota <a href="https://detiksultra.com/tag/kendari">Kendari</a>, Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (<a href="https://detiksultra.com/kendari/ppkm-mikro-perindo-sultra-minta-legislatornya-bantu-pelaku-umkm-terdampak-covid-19/">PPKM</a>) mikro selaras darurat Covid-19.</p>
<p>Menindaklanjuti hal itu, Pemkot Kendari langsung menggelar rapat koordinasi bersama forkompinda, Selasa (6/7/2021) kemarin.</p>
<p>Dan hari ini Wali Kota Kendari mengeluarkan surat edaran tertanggal 6 s.d 7 Juli 2021, nomor/440/4541/2021 tentang Pengetatan PPKM berbasis Mikro Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.</p>
<p>Dalam SK itu, Wali Kota Kendari memutuskan 13 poin yang harus dipatuhi warganya selama PPKM mikro. Sebelas poin merupakan instruksi dari pemerintah pusat, sedangkan dua poin lainnya berasal dari Pemkot Kendari sendiri.</p>
<p>Selain itu, Wali Kota Kendari juga memutuskan dalam Surat Keputusan nomor: 574 tahun 2021, tentang daftar kelurahan yang termasuk dalam PPKM mikro.</p>
<p>Dalam SK itu disebutkan ada 44 kelurahan dari 11 kecamatan di Kendari yang masuk dalam daftar PPKM mikro.</p>
<p>Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, mengungkapkan, penentuan 44 kelurahan tersebut berdasarkan hasil penilaian dari Polres Kendari.</p>
<p>&#8220;Yah, berdasarkan hasil penilaian dari kepolisian di lapangan dan kemudian mereka laporankan lalu kami buatkan SK,&#8221; ujarnya, Rabu (7/7/2021).</p>
<h5><strong>Adapun 44 kelurahan tersebut yakni :</strong></h5>
<p>Kecamatan Kendari yakni Kelurahan Kessilampe, Kelurahan Kendari Caddi, Kelurahan Kampung Salo, Kelurahan Kandai, Kelurahan Jati Mekar.</p>
<p>Kecamatan Kendari Barat ada Kelurahan Tipulu, Kelurahan Punggaloba, Kelurahan Benubenua, Kelurahan Sodohoa, Kelurahan Sanua, Kelurahan Dapudapura, Kelurahan Lahundape, Kelurahan Watuwatu.</p>
<p>Kecamatan Mandonga yakni Kelurahan Anggilowu, Kelurahan Alolama, Kelurahan Korumba, Kelurahan Mandonga.</p>
<p>Kecamatan Puuwatu yaitu Kelurahan Puuwatu, Kelurahan Watulondo, Kelurahan Punggolaka, Kelurahan Tobuuha, Kelurahan Lalodati.</p>
<p>Kecamatan Kadia, Kelurahan Kadia, Kelurahan Pondambea, Kelurahan Bende, Kelurahan Wawowanggu, Kelurahan Anaiwoi.</p>
<p>Kecamatan Kambu, Kelurahan Kambu, Kelurahan Padaleu, Kelurahan Lalolara.</p>
<p>Kecamatan Baruga, Kelurahan Lepo-lepo, Kelurahan Wundudopi, Kelurahan Baruga, Kelurahan Watubangga.</p>
<p>Kecamatan Wuawua, Kelurahan Anawai, Keluraha Wuawua, Kelurahan Mataiwoi, Kelurahan Bonggoeya.</p>
<p>Kecamatan Poasia, Kelurahan Anduonohu, Kelurahan Anggoeya, Kelurahan Rahandouna.</p>
<p>Kecamatan Abeli, Kelurahan Lapulu dan Kelurahan Abeli.</p>
<p>Kecamatan Nambo, Kelurahan Bungkutoko. (ads*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sesra</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/berikut-44-kelurahan-di-kendari-yang-masuk-daftar-ppkm-mikro/">Berikut 44 Kelurahan di Kendari yang Masuk Daftar PPKM Mikro</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/berikut-44-kelurahan-di-kendari-yang-masuk-daftar-ppkm-mikro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelanggar PPKM di Kendari Bakal Disanksi Pidana, Ini Kata Pengamat Hukum</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/pelanggar-ppkm-di-kendari-bakal-disanksi-pidana-ini-kata-pengamat-hukum/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/pelanggar-ppkm-di-kendari-bakal-disanksi-pidana-ini-kata-pengamat-hukum/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jul 2021 05:23:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63127</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan satu dari 43 kabupaten/kota yang menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Penerapan itu sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian RI. Dari kebijakan itu, setidaknya pemerintah pusat melalui menterinya mengeluarkan 11 aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat ketika PPKM &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pelanggar-ppkm-di-kendari-bakal-disanksi-pidana-ini-kata-pengamat-hukum/">Pelanggar PPKM di Kendari Bakal Disanksi Pidana, Ini Kata Pengamat Hukum</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan satu dari 43 kabupaten/kota yang menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (<a href="https://detiksultra.com/kendari/kendari-ppkm-apriliani-puspitawati-pemda-harus-pikirkan-nasib-warga/">PPKM</a>) berskala mikro.</p>
<p>Penerapan itu sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian RI.</p>
<p>Dari kebijakan itu, setidaknya pemerintah pusat melalui menterinya mengeluarkan 11 aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat ketika PPKM mikro tersebut diterapkan.</p>
<p>Namun dari 11 aturan itu, Pemprov Sultra melalui dinas kominfo menambah aturan di luar dari instruksi pemerintah pusat.</p>
<p>Aturan tambahan itu berupa sanksi administrasi (denda) dan sanksi pidana dengan kurungan penjara enam hari. Ini berlaku bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.</p>
<p>Pengamat Hukum Sultra, Andre Dermawan menilai wacana kebijakan pemberian sanksi pidana bagi pelanggar PPKM mikro sudah tepat.</p>
<p>Menurut dia, dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini, memang harus ada sebuah kebijakan yang menjurus ke efek jera.</p>
<p>&#8220;Aturan itu agar berlaku efektif harus memuat sanksi baik sanksi administratif maupun pidana. Supaya ada efek jera,&#8221; ujar dia, Rabu (7/7/2021).</p>
<p>Namun lanjut dia, dalam menerapkan kebijakan itu pemerintah harus benar-benar adil. Jadi bukan hanya menyasar pelanggar masyarakat kecil, namun semuanya tanpa pandang bulu.</p>
<p>&#8220;Hanya penerapan di lapangan susah, karena kadang pelaksanaanya pandang bulu, hanya menyasar masyarakat kecil. Jika demikian maka masyarakat pasti protes,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dia menambahkan, agar tidak timbul gejolak sosial, pemerintah perlu jeli melihat pelanggaran yang dibuat masyarakat.</p>
<p>Misalnya, kalau pelanggarannya tidak terlalu serius atau berdampak, minimal diberikan sanksi administratif, sebaliknya jika pelanggarannya serius dan berdampak harus diberikan sanksi pidana.</p>
<p><strong>Sebagai informasi, berikut 11 aturan dalam penerapan PPKM mikro di Kota Kendari:</strong></p>
<p>1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan WFO hanya 25 persen.</p>
<p>2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).</p>
<p>3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat).</p>
<p>4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00.</p>
<p>5. Pusat perbelanjaan mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.</p>
<p>6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.</p>
<p>7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan.</p>
<p>8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.</p>
<p>9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu.</p>
<p>10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.</p>
<p>11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (bds*)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pelanggar-ppkm-di-kendari-bakal-disanksi-pidana-ini-kata-pengamat-hukum/">Pelanggar PPKM di Kendari Bakal Disanksi Pidana, Ini Kata Pengamat Hukum</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/pelanggar-ppkm-di-kendari-bakal-disanksi-pidana-ini-kata-pengamat-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kendari PPKM, Apriliani Puspitawati: Pemda Harus Pikirkan Nasib Warga</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/kendari-ppkm-apriliani-puspitawati-pemda-harus-pikirkan-nasib-warga/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/kendari-ppkm-apriliani-puspitawati-pemda-harus-pikirkan-nasib-warga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jul 2021 01:34:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[apriliani puspitawati]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63116</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pemerintah pusat mengumumkan 43 daerah yang harus memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Salah satunya Kota Kendari. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Forkopimda, Pemerintah Kota Kendari, dan pihak terkait, langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Posko Satgas Covid-19 Sultra, Selasa 6 Juli 2021. Dalam rakor tersebut disepakati pemberlakukan PPKM &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kendari-ppkm-apriliani-puspitawati-pemda-harus-pikirkan-nasib-warga/">Kendari PPKM, Apriliani Puspitawati: Pemda Harus Pikirkan Nasib Warga</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pemerintah pusat mengumumkan 43 daerah yang harus memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.</p>
<p>Salah satunya Kota Kendari. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Forkopimda, Pemerintah Kota Kendari, dan pihak terkait, langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Posko Satgas Covid-19 Sultra, Selasa 6 Juli 2021.</p>
<p>Dalam rakor tersebut disepakati pemberlakukan PPKM mulai tanggal 6 s.d 20 Juli mendatang, dan menghasilkan 11 poin PPKM Mikro di Kota Kendari.</p>
<p>Kebijakan PPKM skala mikro ini menuai pro kontra banyak pihak. Apriliani Puspitawati, Anggota DPRD Kota Kendari juga angkat bicara soal pemberlakukan PPKM ini.</p>
<p>Politisi PDIP itu juga mendukung PPKM dalam menangkal penularan Corona, tapi katanya, pemda juga harus pikirkan nasib warganya. Terutama, warga berpenghasilan pas-pasan.</p>
<p>Pemberlakuan PPKM otomatis membatasi aktifitas ekonomi warga, sehingga berdampak pula pada pendapatan ekonomi mereka.</p>
<p>&#8220;Saya setuju PPKM. Karena memang sekarang kasus covid naik lagi. Cuman ya, pemda harus pikirkan tentang kesejahteraan warganya. Terutama untuk mereka yang berpenghasilan harian itu, mereka bagaimana?,&#8221; katanya, Rabu (7/7/2021).</p>
<p>&#8220;Mereka harus dipikir juga. Kasian lo, selain buat makan mungkin mereka ada cicilan, dan atau kebutuhan lain yang mendesak. Jadi pemda tidak boleh juga melupakan mereka, nanti bisa keluar kalimat “Tidak mati karena covid, tapi mati karena tidak ada yg dimakan”, sambung Apriliani.</p>
<p>Untuk diketahui, 11 poin PPKM Mikro di Kota Kendari antara lain:</p>
<p>1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan WFO hanya 25 persen.</p>
<p>2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).</p>
<p>3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat).</p>
<p>4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WITA.</p>
<p>5. Pusat perbelanjaan Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WITA dengan kapasitas 25 persen.</p>
<p>6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.</p>
<p>7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan.</p>
<p>8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.</p>
<p>9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu.</p>
<p>10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.</p>
<p>11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.</p>
<p><strong>Reporter: Faisal</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kendari-ppkm-apriliani-puspitawati-pemda-harus-pikirkan-nasib-warga/">Kendari PPKM, Apriliani Puspitawati: Pemda Harus Pikirkan Nasib Warga</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/kendari-ppkm-apriliani-puspitawati-pemda-harus-pikirkan-nasib-warga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
