Muna Barat

Pemkab Mubar Gelar Rapat Koordinasi Penyaluran Kredit KUR/UMI

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Muna Barat menggelar rapat koordinasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Usaha Ultra Mikro (UMI). Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Bupati Muna Barat pada Kamis (14/7/2022).

Hadir dalam kegiatan ini Pj Bupati Muna Barat, Bahri, perwakilan BRI, BPD, Kepala Dinas Pertanian Mubar, Ir. Nestor Jono, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, La Djono dan beberapa pegawai penyuluh se-Kabupaten mubar. Melalui kesempatan tersebut, Bahri mengatakan, hal ini bertujuan mengupayakan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk itu pemerintah terus memberikan dukungan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebab UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia.

Ia menjelaskan di dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan berusaha dan perlindungan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, terdapat peran pemerintah daerah agar wajib melakukan perlindungan pembiayaan berupa subsidi bunga dan Imbal Jasa Penjaminan (IJP).

“Kalau masyarakat kita takut gagal bayar, kita buat IJP agar Pemda yang menjadi jaminan supaya perekonomian masyarakat terus bergerak karena di tengah pandemi Covid-19 ini UMKM lah yang tetap survive dan dapat memulihkan perekonomian kita,” ujarnya.

Bahri meminta kepada OPD yang menangani khusus koperasi UMKM dapat memanfaatkan kemudahan KUR tersebut. Kebijakan ini didukung penuh oleh pemerintah agar roda perekonomian masyarakat dapat tumbuh.

“Ketika dia buka Lapangan kerja pasti akan menyerap tenaga kerja, ketika menyerap tenaga kerja tentu kita mendapatkan penghasilan maka otomatis ekonomi kita jalan sehingga akan mendukung pertumbuhan tingkat inflasi menjadi turun,” terang Bahri.

Untuk itu, pihaknya perlu membuat kegiatan-kegiatan sosialisasi dan advokasi terhadap masyarakat.

“Contohnya seperti hari ini kita gelar sosialisasi dengan menghadirkan Pihak lembaga keuangan perbankan maupun yang menyalurkan KUR maupun UMI dengan mengundang KPPM agar menjelaskan kepada fasilitator dan penyuluh pertanian. Karena sasarannya bukan hanya pada UMKM namun kepada kelompok tani, Gapoktan, nelayan,” bebernya.

Di dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, jika petani takut gagal panen dan tidak memiliki penghasilan maka pihaknya hadir dalam menganggarkan bantuan premi asuransi pertanian.

“Jadi yang menanam padi maka kita jaminkan, kita bayar asuransinya sehingga kalau gagal panen maka petani itu tetap punya uang yang akan diganti oleh pihak asuransi. Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat sasaran UMKM agar menggunakan fasilitas KUR ini,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button