Muna BaratPolitik

Ketua KPU Mubar Harap Dana Hibah Tahap II dari Pemda di Cairkan Tepat Waktu

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat berharap agar dana hibah tahap kedua dari Pemerintah Daerah setempat di cairkan dengan tepat waktu.

“Kami berharap kepada pemerintah daerah agar pencairan dana hibah tahap kedua dilakukan tepat waktu paling lambat bulan Juni 2024 atau 5 bulan sebelum hari H pemungutan suara” harap Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, (25/4/2024).

Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 900, bahwa 14 hari setelah penandatanganan Perjanjian (NPHD) Pemda segera melakukan transfer ke rekening KPU Muna Barat. Seperti dilakukan pada tahap pertama sebesar 40% dan sudah dilakukan pada Desember 2023.

Untuk tahap kedua ini sebanyak 60%, Tajudin menyebut besaran nominal yang akan dibayarkan nanti kisaran di angka 60 % dari total dana hibah Rp.28,6 milyar.

Tajudin mengaku, semenjak keluarnya PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 maka kegiatan tahapan Pilkada telah dimulai. Tahapan kegiatan yang dimaksud berkaitan dengan Pemilihan dimulai dari persiapan, perencanaan program, penyelenggaraan, pembentukan badan adhoc adalah menjadi bagian dari peruntukan anggaran pada tahap pertama dengan nominal Rp.11 milyar.

“Termasuk juga tahapan kegiatan penerimaan pendaftaran pasangan calon perorangan pada Mei mendatang” ungkapnya

Untuk itu, pihaknya berharap agar seluruh stakeholder dapat menyukseskan Pilkada 2024 ini karena hal ini merupakan kewajiban bersama terutama Pemerintah Daerah.

Selain dukungan anggaran, ia juga meminta fasilitas dan sarana prasarana yang di butuhkan dalam penyelenggaraan pilkada dapat disiapkan.

“Utamanya pada proses persiapan pembentukan badan adhoc yang sementara berjalan, Misalnya Dinas Kesehatan (Dinkes) dapat memberikan akses kemudahan dan pelayanan yang maksimal pada calon pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam mengurus kelengkapan berkas seperti surat keterangan berbadan sehat baik di puskesmas maupun rumah sakit termasuk fasilitas lain saat pelaksanaan kegiatan seleksi PPK”, tandasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button