kesbangpol sultra
Ramadhan

Pemerintah Tetapkan Lebaran Idulfitri 13 Mei 2021

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Setelah menggelar sidang isbat, 11 Mei 2021 kemarin, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan lebaran Idulfitri 1442 H/2021 M atau 1 Syawal jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Dikutip dari Detik.com, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dalam sidang isbat itu tidak ada laporan yang menunjukkan tanda-tanda kemunculan hilal.

Sehingga, pemerintah memutuskan lebaran Idulfitri 1442 H/2021 M, jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021 mendatang, dengan tidak adanya laporan kemunculan hilal di 88 titik dari 34 provinsi yang melakukan pengamatan.

“Tidak ada yang melaporkan yang melihat hilal. Penetapan 1 Syawal di-istikmalkan atau berarti menyempurnakan bulan Ramadan selama 30 hari,” ujar dia.

Sementara itu, pakar astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag, Cecep Nurwendaya, mengatakan tidak ada referensi empirik visibilitas atau ketampakan hilal awal Syawal 1442 H yang teramati di semua wilayah di seluruh Indonesia.

“Semua wilayah Indonesia memiliki ketinggian hilal negatif antara minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat. Hilal terbenam terlebih dahulu dibanding matahari,” terang Cecep.

Menurut Cecep, penetapan awal bulan Hijriah didasarkan pada rukyat dan hisab. Proses hisab sudah ada dan dilakukan oleh hampir semua ormas Islam.

Berdasarkan data di Pusat Observasi Bulan (POB) Cibeas, Pelabuhan Ratu, posisi hilal menjelang awal Syawal 1442 H atau pada 29 Ramadan 1442 H, yang bertepatan dengan 11 Mei 2021, secara astronomis tinggi hilal adalah minus 4,38 derajat; jarak busur bulan dari matahari: 4,95 derajat; umur hilal minus 8 jam 14 menit 44 detik.

“Minus menunjukkan hilal belum lahir,” tutur Cecep.

Cecep menjelaskan, berdasarkan sidang Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), kriteria imkanurrukyat disepakati adalah minimal tinggi hilal 2 derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal delapan jam setelah terjadi ijtima’.

Sehubungan itu, kata Cecep, karena ketinggian hilal di bawah 2 derajat, bahkan minus, tidak ada referensi pelaporan hilal jika hilal awal Syawal teramati di wilayah Indonesia. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024