KonaweRamadhan

Pemkab Konawe Masih Larang Warga Salat Id di Lapangan, di Masjid Boleh

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTA.COM – Terkait pelaksanaan salat Idulfitri 1442 Hijriah, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang panduan beribadah Ramadan.

Dari SE tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Konawe memutuskan masyarakat boleh salat Idulfitri di masjid dan masih belum membolehkan warga menggelar salat id di lapangan terbuka.

Kepala Kantor Kemenag Konawe, H. Muhammad Nasir mengatakan, karena masih suasana pandemi, pihaknya memutuskan melarang warga menggelar salat id di lapangan terbuka.

Ia menjelaskan, keputusan yang diambil tersebut sudah dipertimbangkan sesuai SE Kemenag RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.

“Salat id tahun ini hanya boleh dilakukan di masjid masing-masing. Belum bisa salat di lapangan,” ungkapnya, Jumat (7/5/2021).

Untuk saat ini di Konawe, kata dia, tak ada imbauan khusus bagi jemaah salat id.

“Semua ketentuannya sudah jelas termuat dalam SE Kemenag RI,” ujarnya.

Muh. Nasir menambahkan, sudah dua tahun pelaksanaan salat id di tengah pandemi, di mana salat id tahun lalu juga dilakukan di masjid.

Hanya ada yang membedakan dengan salat id di masjid tahun lalu. Untuk tahun ini tidak akan menerapkan skema zona seperti 2020 lalu karena dikhawatirkan akan memicu munculnya kerumunan baru.

“Sistem zona tersebut kita tidak terapkan lagi. Kita menghindari terjadinya kerumunan jemaah salat id pada satu titik,” tutupnya. (bds*/)

Reporter : Hiswan Pagala
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button