Jelang Lebaran, Ratusan Penghuni Rutan Kendari Akan Terima Remisi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sudah seperti budaya bagi para narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan seperti di momen peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Tak terkecuali jelang lebaran idul fitri 1440 H narapidana akan mendapatkan remisi.
Untuk tahun ini, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Iwan Mutmain mengatakan pihaknya mengusulkan 143 narapidana mendapatkan remisi jelang lebaran.
“Dari total 298 narapidana yang kami usulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Sultra sebanyak 143 narapidana,” ujar Iwan saat ditemui oleh awak media, Selasa (21/5/2019).
[artikel number=3 tag=”sembako,pertanian”]
Dijelaskannya syarat narapidana yang berhak mendapatkan remisi terkecuali narapidana tersebut berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
“Minimal narapidana juga telah menjalani masa kurungan selama enam bulan,” jelasnya.
Kemudian Iwan juga menjelaskan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi kecuali napi kasus tipikor, juga napi yang belum bayar denda dan uang pengganti.
“Kami tidak akan menahan hak narapidana sepanjang mereka mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, maka kami akan mengajukan pengusulan remisi,” tukasnya.
Untuk diketahui, pemberian remisi atau penguragan masa menjalani pidana kepada narapidana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan