Hukum

Soal Dugaan KTP Palsu WNA China, Polda Sultra: Bila Tak ada Bukti, Kasus Ditutup

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gelar perkara dugaan KTP palsu Mr. W, sudah terlaksana pada Jumat(8/6/2020).

Polda Sultra melalui Ditreskrimum, memutuskan akan melanjutkan proses hukum kasus dengan pengumpulan bukti yang lebih kuat.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, menyatakan kasus dugaan KTP palsu Mr. W, belum diputuskan kesimpulan final pidananya, menyusul belum adanya bukti yang lebih meyakinkan.

Kasus ini bahkan bisa ditutup alias dihentikan, jika nantinya polda tak menemukan fakta riil soal penggunaan KTP yang diduga abal-abal itu.

“Kalau seperti itu maka secara formal saya katakan tidak bisa ditindaklanjuti dan harus dihentikan,” terangnya saat ditemui diruangan kerjanya, Senin(8/6/2020).

“Memang telah kami temukan fakta bahwa KTP tersebut pernah dicetak, tapi kami belum tenemukan penggunaan KTP yang bisa menjerat ke perkara pidana,” sambungnya.

Lanjutnya, bila KTP tersebut belum digunakan maka tak menimbulkan hak tuntutan, bahkan saat dikonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kendari, ternyata KTP itu belum masuk dalam sistem.

“Dari fakta ini menurut KUHP dan Undang-Undang Kependudukan, masih belum memenuhi unsur pidana, tapi saat ini kami masih kumpulkan barang bukti yang lebih kuat,” tuturnya.

BACA JUGA:

Polda mengungkap secara administrasi bahwa pihak terlapor Mr. W dan istrinya, masih berstatus nikah sirih dan belum ditemukan jejak penggunaan secara administrasi baik di desa maupun kegiatan pertambangan dengan menggunakan KTP yang diduga palsu itu.

“Tidak kami temukan terlapor Mr. W menggunakan KTP palsu dengan nama WW tersebut, termasuk pembuatan Kartu Keluarga(KK) juga, kalau pun tujuannya untuk membuat akte kelahiran anak, pasti juga akan muncul buku nikah palsunya, tapi faktanya sampai sekarang kami tidak temukan bukti akte kelahiran, bahkan akte nikah dan KK belum sempat dibuat,” pungkasnya.

Pihaknya akan bersurat ke perbankan dan kemenkunham daerah, apakah KTP Mr. W, pernah digunakan untuk pembuatan rekening bank atau pendirian perusahaan.

“Sampai saat ini kami sudah bersurat langsung akan tetapi belum mendapat tanggapan dari pihak perbankan, makanya akan kami surati lagi melalui Kabareskrim Polri. Intinya adalah KTP palsu itu digunakan dulu baru bisa dijerat dengan hukum, makanya masih kita selidiki sampai sekarang,” paparnya.

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button