KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Bawaslu Kendari, Sahinuddin, mengimbau pasangan calon agar tidak berkampanye di luar zona jadwalnya. Hal ini diungkapkan dalam kegiatan pengawasan partisipatif yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, Rabu (25/09/2024).
Seperti diketahui, bberdasarkan Amanat PKPU Nomor 13 tahun 2024, zona kampanye harus dibagi. Zonasi kampanye untuk calon wali kota dan wakil wali kota Kendari mengikuti zona daerah pemilihan (Dapil) di Pemilu, yakni lima zona. Lima zona ini yakni zona satu Puuwatu-Mandonga, zona dua Kendari-Kendari Barat, zona tiga Abeli-Nambo-Poasia, zona keempat Kambu-Baruga dan zona kelima Wuawua-Kadia.
“Jadi aktifitas para calon setiap harinya tidak boleh berkampanye di luar zona jadwalnya. Zonanya itu sudah dibagi kurang lebih 60 hari selama pelaksanaan kampanye,” katanya Rabu (25/09/2024).
Masa kampanye dimulai hari ini, 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang atau sekitar 60 hari.
Kendari sendiri memiliki lima pasang calon dengan lima zona, sehingga kegiatan kampanye yang dilakukan setiap hari tidak tumpang tindih atau tidak lebih dari satu pasang calon di dalam satu zona. Karena sudah pada zonanya masing-masing dan dilakukan secara bergantian setiap hari.
Selain itu, sebelum melakukan kampanye, pasangan calon memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), satu hari sebelumnya.
“Artinya pada 24 September 2024 pukul 23:59 kita harus sudah memastikan semua pasangan calon sudah menyampaikan LADK-nya dan kelima pasangan calon Pilawali di Kendari sudah melakukan pelaporan dan mengunggahnya di Sikadeka atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye,” jelasnya.
Ia berharap, dalam Pilwali ini semua pihak dapat mengawasi jalannya Pilwali agar sukses. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan