KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, mengaku telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Abeli, dan 10 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Termasuk Ketua PPS di Abeli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan 11 penyelenggara tersebut, pihaknya sudah mengantongi identitas caleg yang menginisiasi pertemuan bersama para penyelenggara. Namun, Ketua KPU Kota Kendari ini tak berani menyampaikan identitasnya ke publik, dan asal parpol caleg tersebut.
“Kami sudah tahu identitasnya. Tapi karena ini masih berproses, maka kami belum bisa membukanya ke publik,” ungkap Jumwal Saleh saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/10/2018).
Baca Juga: Caleg PKS Pasang APK di SMKN 3 Kendari, Begini Tanggapan Kadernya
Terkait sanksi terhadap caleg yang diduga mengumpulkan para penyelenggara tersebut, Jumwal mengaku bahwa hal tersebut bukan kewenangan lembaga yang dipimpinnya ini.
“Yang menjadi kewenangan kami adalah menindak aparat kami. Untuk calegnya, itu domain dari lembaga pengawas,” cetus Jumwal Saleh.
Lebih lanjut pria yang kerap disapa bang Alex ini mengatakan, klarifikasi itu dilakukan dengan memeriksa 11 penyelenggara tersebut. Hasil klarifikasi itu kemudian diteruskan ke pihak DKPP untuk mengkaji dan memberikan sanksi terhadap para penyelenggara tersebut.
Baca Juga: DPRD Kendari Bakal Cek Rumah Penerima P2WKSS di Alolama
Ia menjelaskan, bahwa pertemuan tersebut dilaksanakan di kediaman salah satu caleg DPRD Kota Kendari, dapil Kecamatan Poasia-Abeli.
Adapun pasal yang disangkakan kepada 11 penyelenggara tersebut adalah dugaan pelanggaran sumpah janji Pasal 73 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, atau dugaan pelanggaran etika yang diatur dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann