Politik

DPW Gerinda Sultra: Laporkan Husein Machmud ke DPP Jika Terbukti

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan penyekapan terhadap perempaun yang berinisial YN (35) yang menjerat politisi Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Husein Machmud, kini dalam penanganan pihak kepolisian Resort (Polres) Kendari.

DPW Partai Gerindra Sultra tidak mau mendahului aparat hukum yang dihadapi oleh Husein Machmud. Sebab salah benarnya tersangka ada ditangan aparat hukum.

“Tentunya partai gerindra menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum penyelidikan, penyidikan kepolisian terhadap peristiwa itu Apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Namun tetap kita
menjunjung azas praduga tak bersalah,” ucap Sekertaris DPW Gerindra Sultra, Safarullah, Senin (13/5/2019).

[artikel number=3 tag=”pasar,kpu”]

Namun kata Safarullah, jika proses yang kini sedang dijalani oleh Husein Machmud terbukti bersalah, DPW Geridra Sultra akan melaporkan ke DPP perihal kasusnya.

“Pasti akan ada sanksi, tapi sanksi itu akan ditentukan oleh dewa kehormatan partai, yang kemudian akan diputuskan oleh DPP,” ucapnya.

Tambah lelaki yang juga berprofesi sebagai advokat ini, diinternal partai Gerindra sendiri, kasus ini baru pertama kali.

“Sejak saya jadi sekum partai Gerindra untuk kasus begini yang saya ketahui baru hal ini terjadi di Sultra,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button