Politik

Diduga Langgar Tindak Pidana Pemilihan, Wakil Bupati Konsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Arsalim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana (TP) Pemilihan pada Pemillihan Kepala Dearah (Pilkada) Konsel 2020.

Penetapan tersangka terhadap orang nomor dua di Konsel ini, tertuang dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nomor:44/XII/2020 Reskrim tertanggal 11 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Konsel, Fitrayadi.

Dalam surat yang ditujukan kepada kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel itu dijelaskan bahwa pihak Reskrim Polres Konsel telah memulai proses penyidikan sejak hari Jumat tanggal 11 Desember 2020, atas perkara TP Pemilihan.

Dimana dalam perkara TP Pemilihan tersebut, tersangka diduga telah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Konsel 2020, yang dilakukan oleh Arsalim selaku pelaksana bupati Konsel 2020.

Sebagaimana dimaksud dalam pasl 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2014 tahun tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, menjadi UU Jo pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 10 thun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.

Perihal soal di atas, media ini mencoba mengklarifikasi terkait penetapan tersangka terhadap Arsalim atas perkara TP Pemilihan dengan cara menghubungi Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi melalui telepon seluler.

Namun setelah beberapa kali media ini mencoba menghubungi, yang bersangkutan tidak menjawab. Sama halnya, komisioner Bawaslu Konsel, Awaluddin juga tidak menjawab pesan WhatsApp yang di kirimkan oleh wartawan media ini.

Sebagai informasi, laporan perihal adanya TP Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Arsalim, di laporkan ke Bawaslu Konsel pada hari Kamis tanggal Desember 2020.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button